Fraksi PKS DPRD Karawang Tolak Keras Rencana Pendirian Tempat Hiburan di Eks Gedung Karawang Theatre

Ketua Fraksi PKS Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah.
Ketua Fraksi PKS Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah.
0 Komentar

Jika melihat peraturan daerah tentang ketertiban umum K3, kita punya perda no 6 tahun 2011 pasal 9 & 10. Dan perda no 12 tahun 2023 pasal 37 a revisi perda no 10 tahun 2020. Maka, perizinan harus sesuai dg peraturan yg ada. Jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain selektif perizinan, harus ada pembatasan jam buka bagi THM, untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan.

Fraksi PKS memastikan akan terus mengawal isu ini dan berjuang agar rencana tersebut dibatalkan. Mereka juga siap menyuarakan aspirasi warga yang menolak keberadaan tempat hiburan malam di kawasan tersebut.

Baca Juga:20+ Kode Redeem Free Fire Hari Ini 20 September 2025 Buat Pemain, Yuk, Buruan Serbu Hadiah Menarik Sekarang!7 Drakor Komedi yang Pas Buat Teman Weekend Kamu, Penuh Adegan Kocak, Dijamin Bikin Ketawa Sampai Perut Kram!

“Kami akan tetap konsisten menolak. Ini bukan sekadar urusan politik, tapi urusan masa depan Karawang,” pungkasnya. (Siska)

0 Komentar