Holywings Ditolak di Karawang, Yuk Intip Nama 26 Merek Bisnisnya, Nomor Satu Helen's

Gedung Karawang Theatre
Gedung Karawang Theatre
0 Komentar

Fakhrul menjelaskan bahwa bangunan yang sedang direnovasi merupakan bekas gedung bioskop Karawang Theatre. Ia menyebut adanya perubahan fungsi bangunan yang kini diarahkan menjadi tempat bar dan restoran, padahal belum mendapatkan izin yang lengkap dari Pemkab Karawang.

Ia menerangkan, saat ini perusahaan baru memiliki Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam dokumen yang dimiliki perusahaan, tertulis nama usaha sebagai Bar dan Restoran Helen’s Cinemart.

“Dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, diketahui mereka belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu, kami hentikan sementara proyek tersebut,” bebernya.

Baca Juga:Sudah Tiga TPST Dibangun di Karawang, Tumbuhkan Pengelolaan Sampah dari AkarIni Bukti Nyata Bupati Om Zein Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jabar

Fakhrul menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila pihak pengusaha tidak menjalankan rekomendasi tersebut. “Jika mereka tetap melanjutkan kegiatan tanpa izin, kami tak segan lakukan penyegelan dan pembekuan izin,” ujarnya.

Satpol PP berharap pihak perusahaan bisa menghormati aturan dan segera melengkapi semua dokumen perizinan yang diperlukan sebelum melanjutkan pembangunan atau renovasi.

“Pihak perusahaan akhirnya sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas renovasi mulai hari ini. Kami telah memanggil pihak pengusaha dan mereka menyatakan siap untuk menghentikan pekerjaan sampai seluruh izin lengkap,” kata Fakhrul usai pertemuan di Mako Satpol PP Karawang. (Sska/mhs)

0 Komentar