Terkait Andalalin, Freddy menyampaikan bahwa dokumen tersebut sebenarnya tidak memiliki masa berlaku karena sifatnya hanya untuk kepentingan perizinan pembangunan jembatan. Namun, pihaknya kini tengah mengurus rekomendasi Andalalin baru ke tingkat provinsi.
“Benar, kami sudah mendapatkan Andalalin dari Pemkab Karawang tahun 2012, sebenarnya tidak ada batasan waktu, karena untuk perizinan jembatan. Tetapi karena sekarang status jalannya sudah berubah, maka kami akan memproses Andalalin ke Pemprov Jawa Barat,” ucap Freddy. (Siska)