PAJAK MBLB BUKAN PEMERASAN

(Direktur Eksekutif KBC Ricky Mulyana)
Direktur Eksekutif KBC Ricky Mulyana
0 Komentar

RAMAI berita beberapa orang mengomentari dan menekan APH untuk bertindak terkait pungutan pajak MBLB yang dilakukan oleh Pemda pada objek cut and file yang sedang dikerjakan oleh PT.Vanesa di lokasi rencana kawasan industri baru dengan nilai disposal hampir 1Jt lebih.

Mari kita bedah apa itu kegiatan cut and fill (pemotongan dan penimbunan tanah) Cut and fill ,pekerjaan konstruksi yang memotong tanah di suatu titik (cut), lalu memindahkan/mengurugnya di titik lain (fill). merupakan pekerjaan umum dalam proyek konstruksi berskala besar, seperti jalan tol, perumahan, kawasan industri, dan infrastruktur lainnya. Proses ini menghasilkan tanah galian (disposal) dalam jumlah besar.

Jika tanah hanya dipindahkan di area proyek yang sama (misalnya buat perataan lahan pabrik, jalan, atau perumahan)tidak dipungut pajak MBLB, karena tidak ada transaksi komersial/penjualan tanah ke pihak lain. Itu hanya pekerjaan konstruksi internal.

Baca Juga:Kenalan dengan Nasi Uduk Hijau T'AD di Galuh Mas, Rasanya Beda dan Bikin Ketagihan!Lezatnya Nasi Goreng Oriental di Galuh Mas Karawang, Bikin Nagih Setiap Suapan!

Jika tanah hasil galian dijual/dipindahkan ke luar lokasi proyek (disposal ke pihak ketiga)bisa menjadi objek Pajak MBLB, karena masuk kategori pemanfaatan/pengambilan mineral bukan logam (tanah urug) untuk kepentingan komersial.Dasarnya,Pasal 55 UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) objek pajak MBLB meliputi tanah urug.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tanah urug termasuk dalam kategori objek pajak daerah.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak tanah disposal dari proyek konstruksi dialihkan atau bahkan dijual tanpa dikenakan pajak daerah.

Dalam kasus PT.VSM yang dilakukan di lokasi bukan hanya Cut and Fill tetapi lebih dari itu tanah disposal yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut di jual ke pihak ketiga sehingga pihak PT.VSM mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tanah tersebut,ini jelas ada penyalah gunakan disposal,Tanah galian yang disebut “buangan” malah dialihkan ke pihak ketiga untuk kepentingan komersial (sebagai material urug proyek lain).

Maka dari hasil pemantauan Pemda dalam hal ini Satpolpp Kab Karawang , Bapenda Kab Karawang menemukan kejanggalan pada proyek Cat and Fill PT.VSM yang berpotensi hilangnya penerimaan daerah yang harus dipungut melalui pajak MBLB

0 Komentar