PAJAK MBLB BUKAN PEMERASAN

(Direktur Eksekutif KBC Ricky Mulyana)
Direktur Eksekutif KBC Ricky Mulyana
0 Komentar

Sebelum kita teruskan pada subtansi permasalahan mari kita kenali dulu apa itu Pajak MBLB (Minral Bukan Logam dan Batuan)Tanah hasil galian biasanya berupa tanah urug (termasuk objek mineral bukan logam dan batuan menurut UU HKPD 2022 dan Perda Pajak Daerah).Tanah yang dijual/ dialihkan ke pihak lain → wajib pajak MBLB.

Dasar Hukum

1. UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) – Pasal 55 ayat (1): Objek Pajak MBLB meliputi pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk tanah urug.

2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – kegiatan pengambilan mineral wajib berizin.

Baca Juga:Kenalan dengan Nasi Uduk Hijau T'AD di Galuh Mas, Rasanya Beda dan Bikin Ketagihan!Lezatnya Nasi Goreng Oriental di Galuh Mas Karawang, Bikin Nagih Setiap Suapan!

3. Perda Pajak Daerah Kabupaten Karawang (tentang Pajak Daerah dan Retribusi) yang menetapkan tarif Pajak MBLB hingga maksimal 20% dari nilai jual.

4.Jika ditemukan penjualan tanah disposal tanpa setor pajak, Pemda dapat mengenakan sanksi administrasi dan pidana perpajakan daerah sesuai UU HKPD 2022.

Analisis Potensi Kebocoran

Volume tanah disposal dari satu proyek besar yang dilakukan oleh PT.VSM dalam kawasan industri dapat mencapai jutaan m³.

Contoh Jika 1000.000 m³ tanah urug dialihkan dengan harga Rp 50.000/m³ → nilai jual = Rp 50 miliar.

Dengan tarif Pajak MBLB 20% → potensi pajak = Rp 10 miliar hanya dari satu proyek.

Tanpa pengawasan, nilai sebesar ini rawan hilang dan tidak masuk kas daerah.

Dalam kasus PT.VSM sebenarnya ada diskresi yang dilakukan oleh Pemda dengan dasar dari pertimbangan lain sehingga kena pajak berkurang dan bisa di lakukan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan pihak PT.VSM dibanding aktivitas kegiatanya dihentikan artinya disposal tidak bisa dijual ke pihak ketiga.

Baca Juga:Sop & Sate Maranggi Khas Wanayasa di Galuh Mas Karawang, Rasanya Asli Bikin Nagih!Temukan Aroma Favoritmu di My Parfume, Galuh Mas Karawang!

Mempelajari kasus bukan dilihat dari isu nya saja bahwa itu pungli atau apalah padahal dasar hukumnya sudah jelas bagaimna disposal yang dikomersilkan harus dikenakan pajak agar PAD bertambah dan pengusaha pun tidak dikenakan pidana akibat ngemplang pajak,jika kita harus mengkritisi secara objektif berapa kena pajak MBLB pada PT.VSM yang jelas sudah menjual disposal keberbagai daerah ?

Kegiatan cut and fill bukan semata pekerjaan konstruksi teknis, tetapi juga memiliki implikasi fiskal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa pengawasan, tanah disposal menjadi celah kebocoran pajak.

0 Komentar