KBEonline.id- Sedikitnya 56 pasangan di Kabupaten Purwakarta, mengikuti sidang isbat nikah terpadu tahun 2025 untuk memperoleh buku nikah yang sah.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein di Purwakarta, Selasa mengatakan program isbat nikah ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah daerah, bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, untuk memberikan kepastian hukum bagi warganya.
“Sidang isbat ini adalah bentuk pelayanan nyata agar pernikahan yang sah secara agama juga tercatat sah di mata negara. Dengan begitu, hak-hak hukum pasangan dan anak-anaknya terlindungi,” katanya.
Baca Juga:Bupati Aep Tidak Main-main, Dishub Amankan Truk PT Jui Shin yang Bandel Langgar Aturan Pembatasan Jam OperasiKarang Taruna Karangbaru Cikarang Utara Demo PT Taekyung, Gara- gara Sangat Sedikit Warga Lokal yang Bekerja
Melalui Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025 yang berlangsung di Kecamatan Kiarapedes, sebanyak 56 pasangan kini telah memiliki buku nikah dan dokumen kependudukan yang sah, simbol kepastian hukum yang telah lama dinantikan.
Sementara setelah proses isbat, sebanyak 56 pasangan tidak hanya menerima buku nikah.
Mereka juga langsung mendapatkan kartu keluarga terbaru serta kemudahan mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran anak dan kartu tanda penduduk.
Kepala Kementerian Agama Purwakarta, Hanif Hanafi, mengatakan keberadaan buku nikah dan dokumen kependudukan sangat penting bagi pasangan suami istri.
“Dengan adanya sidang isbat nikah, masyarakat memperoleh kepastian hukum. Semua dokumen resmi ini akan mempermudah urusan administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka,” katanya.
Ia berharap Program Sidang Isbat Terpadu ini diharapkan dapat terus berlanjut, memberikan manfaat yang lebih luas, serta memastikan seluruh warga Purwakarta memiliki status perkawinan yang sah di mata hukum negara. ***