Paradoks Indonesia, 60 Keluarga Menguasai 26.8 juta Hektare Lahan

Petani Karawang
Petani Karawang saat demo Hari Tani.
0 Komentar

Terhadap 24 Masalah Struktural Agraria yang telah mengakibatkan penjarahan Tanah dan Air Rakyat secara sistematis, dalam momentum Hari Tani Nasional 2025 dan 65 tahun kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) ini, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh di bidang Agraria-SDA melalui 9 (Sembilan) Tuntutan Perbaikan berikut:

1. Presiden dan DPR segera menjalankan Reforma Agraria dengan pekerjaan utama: Redistribusi tanah kepada rakyat, penyelesaian konflik agraria dan pengembangan ekonomi-sosial rakyat di kawasan produksi mereka sesuai dengan UUPA 1960, mengevaluasi kementerian dan lembaga yang tidak menjalankan, menyesatkan dan menghambat Reforma Agraria dan DPR segera membentuk Pansus untuk memonitor progress pelaksanaan Reforma Agraria;

2. Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Anggota KPA, menertibkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektar tanah terlantar serta 26,8 juta hektar tanah yang dimonopoli konglomerat, termasuk tanah masyarakat yang diklaim PTPN, Perhutani/Inhutani, klaim hutan negara pada 25 ribu desa kepada Petani, Buruh Tani, Nelayan, Perempuan, serta pemulihan hak Masyarakat Adat. Selanjutnya Pemerintah harus menetapkan batas maksimum penguasaan tanah oleh badan usaha swasta;

Baca Juga:Perkuat Komitmen di Dunia Vokasi, Honda Kembali Resmikan Pos AHASS TEFA di SMK Rosma Karawang7 Taman Keren di Karawang, Cocok untuk Liburan Asyik Keluarga dan Pacar ‎

3. Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden demi mewujudkan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan UUPA 1960;

4. DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai panduan nasional pelaksanaan Reforma Agraria, mencabut UU Cipta Kerja yang melegalkan perampasan tanah dan liberalisasi pangan dan mengembalikan arah ekonomi-politik-hukum agraria nasional kepada mandat Pasal 33 UUD 1945;

5. Presiden segera memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi Petani, Nelayan, Buruh dan Masyarakat Miskin Kota sekaligus menjamin pemenuhan hak atas tanah bagi Perempuan;

6. Presiden segera memerintahkan POLRI-TNI untuk menghentikan represifitas di wilayah konflik agraria, membebaskan Petani, Masyarakat Adat, Perempuan, Aktivis dan Mahasiswa yang dikriminalisasi, sekaligus menarik TNI-POLRI dalam program pangan nasional, dan mengembalikan pembangunan pertanian-pangan-peternakan-pertambakan kepada Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat;

7. Presiden segera membekukan Bank Tanah, menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi (moratorium) perkebunan, kehutanan, tambang (HGU, HPL, HGB, HTI, ijin lokasi, IUP), proses pengadaan tanah bagi PSN, KEK, Bank Tanah, Food Estate, KSPN dan IKN yang menyebabkan ribuan konflik agraria, penggusuran dan kerusakan alam. Selanjutnya, konsesi dan proyek pengadaan tanah yang tumpang tindih dengan tanah rakyat segera dikembalikan dalam kerangka Reforma Agraria;

0 Komentar