Tidak adanya jaminan dan perlindungan harga serta pasar yang adil dan sulitnya permodalan hingga terlilit utang tengkulak/bandar. Diperparah, tidak adanya bantuan/inovasi teknologi pertanian. Di samping itu semua, kondisi ekonomi buruh tani lebih memprihatinkan, selain tidak mendapatkan tanah dan sarana pendukung pertanian sebelumnya, upah buruh tani hanya sebesar Rp 1,5jt/bulan.
Tidak mengherankan jika petani adalah kelas sosial yang paling sulit membebaskan dirinya dari kemiskinan.
Kesembilan, tidak ada pembatasan penguasaan tanah oleh konglomerat. Meski UUPA 1960 sudah memerintahkan agar Negara melarang dan mencegah monopoli tanah serta membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga:Perkuat Komitmen di Dunia Vokasi, Honda Kembali Resmikan Pos AHASS TEFA di SMK Rosma Karawang7 Taman Keren di Karawang, Cocok untuk Liburan Asyik Keluarga dan Pacar
Sayangnya tidak ada satupun Presiden yang berani menjalankannya. Akibatnya saat ini tanah dan kekayaan agraria Indonesia dikuasai dan dimonopoli oleh para konglomerat, misalnya pengusaha sawit sudah menguasai 17 juta hektar tanah, pengusaha tambang 9,1 juta hektar dan pengusaha hutan lebih dari 34,18 juta hektar. Sangat lumrah ditemukan di satu provinsi tanah dan hutan dikuasai dalam luasan raksasa oleh sebuah perusahaan.
Kesepuluh, penertiban tanah terlantar tidak untuk rakyat. Saat ini terdapat 7,24 juta hektar HGU dan 103 ribu hektar HGB yang terindikasi terlantar, yang dilakukan oleh badan usaha dan korporasi besar. Pemerintahan Prabowo sempat memiliki niatan menyelesaikan masalah tanah terlantar.
Sayangnya, pelaksanaannya justru bertolak belakang dengan arah reforma agraria. Pemerintah justru memberikan tanah-tanah kepada Bank Tanah, Agrinas, pengusaha sawit, properti, pembalak hutan dan ormas plat merah.
Padahal aspirasi penertiban tanah terlantar sejak Reformasi salah satu tujuannya adalah untuk Reforma Agraria, apalagi di banyak tanah terlantar telah ditempati Rakyat, menjadi lumbung pangan dan perkampungan berpuluh tahun lamanya.
Sebelas, proyek Swasta Berlabel Proyek Strategis Nasional. Presiden Prabowo terus mewariskan proyek pembangunan yang kental dengan kepentingan swasta termasuk swasta asing melalui PSN sebagaimana tercantum RPJMN tahun 2024-2029.
Di dalamnya terdapat 22 proyek swasta yang ditetapkan sebagai PSN oleh presiden dan mayoritasnya adalah industri tambang. Sejak 2020-2025, percepatan PSN dan KEK telah menyebabkan 154 letusan konflik agraria dengan luas mencapai satu juta hektar.