Artinya petani tidak diberi kebebasan dalam berorganisasi dan berserikat yang sesungguhnya telah dijamin oleh konstitusi. Situasi yang lebih parah lagi dialami oleh para petani dan masyarakat yang kampung dan desanya berkonflik dengan perkebunan dan klaim kehutanan.
Status hutan tersebut membuat mereka tidak tersentuh kebijakan, jangankan mendapatkan infrastruktur pertanian, irigasi, pengairan, subsidi pupuk dan benih, mengambil batang kayu saja dipenjara. Di beberapa wilayah Indonesia bahkan masih ditemukan ada petani yang dipenjara karena membudidayakan benihnya sendiri, hanya karena tidak memiliki izin dari pemerintah.
Dua puluh, Bank Tanah merampas tanah rakyat. Alih-alih membubarkan Badan Bank Tanah yang telah menjadi aktor baru perampasan tanah rakyat, Presiden Prabowo justru memperkuat posisi lembaga tersebut dengan memasukkannya sebagai salah satu prioritas Asta Cita.
Baca Juga:Perkuat Komitmen di Dunia Vokasi, Honda Kembali Resmikan Pos AHASS TEFA di SMK Rosma Karawang7 Taman Keren di Karawang, Cocok untuk Liburan Asyik Keluarga dan Pacar
Lebih parah lagi, mengizinkan Bank Tanah menguasai tanah terlantar yang seharusnya dibagikan kepada rakyat. KPA secara tegas mengkritisi dan menolak pembentukan Bank Tanah yang sudah jelas anti Reforma Agraria. Melalui Pasal 125 sd. Pasal 135 UU Cipta Kerja, pengaturan sektor pertanahan dirombak secara serampangan untuk mempermudah pengusaha menguasai tanah.
Tahun 2024, KPA mencatat klaim sepihak Bank Tanah mencapai 33 ribu hektar di 45 kabupaten. Termasuk tanah para Petani di Cianjur, Poso, Sigi dan Luwu Utara.
Melalui Bank Tanah, para pengusaha juga menggunakannya sebagai sarana memutihkan HGU/HGB terlantar dengan dijadikan hak pengelolaan Bank Tanah sebelum dikuasai kembali kembali oleh perusahaan.
Dua puluh satu, konversi tanah pertanian tidak terkendali. Hari ini laju konversi tanah pertanian pangan semakin cepat tanpa dapat dikendalikan pemerintah. Indonesia telah kehilangan 3,22 juta hektar tanah pertanian pangan.
Jika pada tahun 2020 masih ada 10,6 juta hektar sawah tahun 2024, kini hanya tersisa 7,38 juta hektar. Hal ini dengan mudah dapat diperiksa di lumbung-lumbung pangan nasional yang telah berubah kawasan industri/ekonomi khusus, perumahan elit dan Proyek Strategis Negara (PSN).
Konversi tanah pertanian menjadi non-pertanian melalui pola-pola perampasan tanah atas nama PSN sendiri terjadi di pembangunan PLTU Cilacap, Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo, New Yogyakarta International Airport (NYIA), Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Cilacap, Yogyakarta-Solo dan Bandara Internasional Jawa Barat di Majalengka.