Sudah 21 Tahun Mandek, PDIP Desak Presiden Terbitkan Keppres Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial
KBEonline.id- Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, keberadaan PHI di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara itu adalah amanat undang-undang yang telah diabaikan selama 21 tahun.
Baca Juga:Rekomendasi Tempat Kopi Ternyaman di Karawang, No 8 Wajib Anda Dikunjungi! Para Bupati Siap-siap, Menkeu Purbaya Mau Ambil Duit Pemda yang Ngendap di Bank
“Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) secara jelas menyatakan bahwa di daerah padat industri, PHI wajib dibentuk. Tapi sampai hari ini, sudah 21 tahun berlalu, belum juga terealisasi,” tegas Nyumarno kepala kbeonline.id.
Nyumarno menjelaskan, pembentukan PHI tidak bisa dilakukan sembarangan karena secara hukum hanya dapat dibentuk melalui Keputusan Presiden. Ia menilai, buruh di Kabupaten Bekasi selama ini sangat dirugikan karena harus mencari keadilan ke Bandung.
“Proses persidangan bisa berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Sementara jarak Bekasi-Bandung menambah beban biaya dan psikologis pekerja,” katanya.
Sebagai perbandingan, ia menyebut Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang industrinya lebih sedikit dibanding Bekasi, sudah memiliki PHI sendiri melalui Keppres Nomor 29 Tahun 2011.
“Jawa Timur bahkan punya dua PHI, di Surabaya dan Gresik. Jawa Barat hanya satu, di Bandung,” ujarnya.
Nyumarno menegaskan, surat pengajuan dari Bupati Bekasi harus berupa usulan pembentukan PHI kepada Presiden, bukan sekadar rekomendasi. Surat tersebut, kata dia, wajib dilengkapi dokumen pendukung, di antaranya yakni Persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi, Pernyataan kesiapan penyediaan lahan dari Bupati Bekasi.
“Surat Bupati ditujukan ke Presiden RI melalui Gubernur Jawa Barat, serta ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPR RI, Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan, Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM, Ketua PHI PN Bandung, Ketua PN Cikarang, serta seluruh konfederasi serikat pekerja/buruh.” imbuhnya.
Baca Juga:GEBRAKAN AKHIR BULAN! Partai GOLKAR Purwakarta Jual 7 Kebutuhan Pokok HANYA Rp 61 Ribu di 'Pasar Murah' GEBRAKAN AKHIR BULAN! Partai GOLKAR Purwakarta Jual 7 Kebutuhan Pokok HANYA Rp 61 Ribu di 'Pasar Murah'
Desakan serupa juga datang dari berbagai elemen serikat buruh di Bekasi, antara lain FSPMI, KSPI, KSPSI AGN, dan Aliansi PERAK. Mereka sepakat bahwa keberadaan PHI di Bekasi sangat mendesak untuk mempercepat penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.