“Jika PHI Bekasi terbentuk, buruh tidak perlu lagi jauh-jauh ke Bandung. Waktu, biaya, dan energi bisa dihemat. Ini soal keadilan,” jelas Nyumarno.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi itu berharap Presiden Prabowo segera menindaklanjuti urgensi ini dengan menerbitkan Keppres.
Menurutnya, keberadaan PHI di Bekasi bukan sekadar permintaan, melainkan kewajiban konstitusional.
Baca Juga:Rekomendasi Tempat Kopi Ternyaman di Karawang, No 8 Wajib Anda Dikunjungi! Para Bupati Siap-siap, Menkeu Purbaya Mau Ambil Duit Pemda yang Ngendap di Bank
“Ini perintah undang-undang. Sudah 21 tahun negara abai. Saatnya negara hadir untuk buruh dan dunia industri di Bekasi,” pungkasnya. (Iky)