Ada Upaya Utak-atik Tata Ruang Kabupaten Bekasi,  Begini Fakta dan Datanya

Ist
Ilustrasi
0 Komentar

1. Lokasi Kasus

Kawasan modern terpadu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

2. Pihak yang Menangani

Awalnya: Kejati Jawa Barat.

Sekarang: Diambil alih Kejaksaan Agung RI.

3. Proses Penyidikan

Status: Tahap penyidikan.

Jumlah saksi: 15 orang sudah diperiksa.

Identitas saksi: Belum dipublikasikan karena masih rahasia penyidikan.

4. Dugaan Pelanggaran

Ada perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu (individu/korporasi).

Pemkab Bekasi tidak menerima lahan pengganti fasos-fasum meski revisi tata ruang sudah disetujui.

5. Kronologi Dokumen Penting

13 Nov 2019 → Pengusaha mengajukan permohonan revisi master plan (surat nomor 129/PDM/PRM/XI/19).

28 Jan 2020 → Persetujuan diberikan melalui surat nomor 653/10/DPUPR PR/MP/I/2020, berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum untuk kampus terdampak proyek kereta cepat.

Baca Juga:AKTI Karawang Sambut Forkab 2025 dan Apresiasi Atlet Peraih Prestasi Nasional  ‎Mandi Seger di Guci Dapat Berkah dari Wali, Air Keluar dari Tongkat yang Dicabut

Mei 2021 → Pengusaha yang sama kembali mengajukan revisi. Disetujui dengan surat nomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas.

6. Sorotan Publik

Dua kali revisi tata ruang dalam waktu singkat (2020–2021).

Dugaan adanya kongkalikong antara pengusaha dan oknum pejabat. (Iky)

0 Komentar