1. Lokasi Kasus
Kawasan modern terpadu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
2. Pihak yang Menangani
Awalnya: Kejati Jawa Barat.
Sekarang: Diambil alih Kejaksaan Agung RI.
3. Proses Penyidikan
Status: Tahap penyidikan.
Jumlah saksi: 15 orang sudah diperiksa.
Identitas saksi: Belum dipublikasikan karena masih rahasia penyidikan.
4. Dugaan Pelanggaran
Ada perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu (individu/korporasi).
Pemkab Bekasi tidak menerima lahan pengganti fasos-fasum meski revisi tata ruang sudah disetujui.
5. Kronologi Dokumen Penting
13 Nov 2019 → Pengusaha mengajukan permohonan revisi master plan (surat nomor 129/PDM/PRM/XI/19).
28 Jan 2020 → Persetujuan diberikan melalui surat nomor 653/10/DPUPR PR/MP/I/2020, berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum untuk kampus terdampak proyek kereta cepat.
Baca Juga:AKTI Karawang Sambut Forkab 2025 dan Apresiasi Atlet Peraih Prestasi Nasional Mandi Seger di Guci Dapat Berkah dari Wali, Air Keluar dari Tongkat yang Dicabut
Mei 2021 → Pengusaha yang sama kembali mengajukan revisi. Disetujui dengan surat nomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas.
6. Sorotan Publik
Dua kali revisi tata ruang dalam waktu singkat (2020–2021).
Dugaan adanya kongkalikong antara pengusaha dan oknum pejabat. (Iky)