Danantara Siap Jadi Bandar Megaproyek PLTSa Senilai Rp 2,6 T di Kota Bekasi

Ist
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa nilai investasi untuk megaproyek ini telah melonjak menjadi Rp 2,6 triliun, dengan Badan Pengelola Investasi Nasional, Danantara, siap mengakomodasi pembiayaannya. 
0 Komentar

KOTA BEKASI- Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Bekasi menunjukkan kemajuan signifikan. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa nilai investasi untuk megaproyek ini telah melonjak menjadi Rp 2,6 triliun, dengan Badan Pengelola Investasi Nasional, Danantara, siap mengakomodasi pembiayaannya.

Proyek yang juga dikenal sebagai Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang unt uk mengatasi permasalahan sampah di Kota Bekasi yang mencapai ribuan ton per hari. Tri Adhianto menjelaskan bahwa angka investasi tersebut mengalami kenaikan dari proyeksi awal yang berada di kisaran Rp 1,5 triliun.

Menurutnya, pembengkakan biaya ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor dinamis, termasuk kenaikan harga tanah untuk pembebasan lahan dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Baca Juga:Sudah 15 Pejabat 'Geng' Purwakarta Naik ke Pemprov Jabar, Termasuk Sekda Norman NurgrahaSertijab Norman ke Nina Helina, Ini Sosok Kepala BKAD yang Jadi Plh Sekda Purwakarta

“Kita hitung-hitungan bisnisnya, dengan investasi dari APBD sekitar Rp 100 miliar untuk pembebasan lahan, kita bisa mendatangkan investasi eksternal sebesar Rp 2,6 triliun. Jadi, secara nilai investasi, proyek PLTSa ini sangat prospektif,” ujar Tri Adhianto, Kamis (25/09/2025).

Kota Bekasi menjadi salah satu daerah prioritas penerima pembiayaan dari Danantara setelah DKI Jakarta dan Bogor. Hal ini dikarenakan Pemkot Bekasi dinilai telah memenuhi persyaratan krusial yang ditetapkan, di antaranya, pengadaan lahan. Anggaran untuk pembebasan lahan telah diproyeksikan dalam APBD Perubahan 2025 dan APBD Murni 2026.

Kapasitas Pengangkutan Sampah: Mampu mengangkut 1.200 hingga 1.400 ton sampah per hari, melampaui syarat minimal 1.000 ton. Ketersediaan Sampah: Volume sampah harian yang dihasilkan kota mencapai 1.800 ton, jauh di atas kebutuhan minimal PLTSa sebesar 1.000 ton per hari. “Dua kewajiban utama terkait volume sampah sudah kita penuhi. lni menjadi bukti keseriusan dan kesiapan kita dalam menjalankan proyek strategis ini,” tegas Tri.

Meskipun progres di tingkat daerah berjalan positif, kelanjutan proyek PLTSa ini masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) baru yang akan mengatur mekanisme teknis pelaksanaannya. Keppres baru ini nantinya akan menggantikan Keppres Nomor 35 Tahun 2018.

Pembahasan mengenai payung hukum ini telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Juli lalu, yang dihadiri oleh 24 wali kota dan 4 bupati.

0 Komentar