Sidoti menekankan bahwa alih-alih terus-menerus menolak temuan internasional, Israel seharusnya memberikan tanggapan yang substantif dengan menanggapi bukti yang telah dipaparkan dalam laporan resmi.
Menurutnya, sikap penolakan tanpa dasar hanya semakin melemahkan kredibilitas Israel di mata komunitas global.
Konsekuensi dari laporan ini sangat besar. Berdasarkan Konvensi Genosida 1948, setiap negara memiliki kewajiban mencegah dan menghentikan genosida segera setelah terdapat risiko yang nyata.
Baca Juga:Gen Z Harus Tahu, Standar Kecantikan Sejati Lahir dari Keseimbangan, Simak Penjelasan Femmy FyberSabar, APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Masih Dikoreksi Provinsi Jawa Barat
Dalam kasus Gaza, ambang batas itu sudah jauh terlampaui, bahkan sejak Mahkamah Internasional pada Januari 2024 memerintahkan tindakan sementara.
Fakta bahwa korban terus berjatuhan setelah perintah tersebut menegaskan kegagalan komunitas internasional.
Laporan terbaru ini memperkuat argumen bahwa ketiadaan tindakan bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk keterlibatan. **
