KBEonline.id – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Neneng Siti Fatimah, menegaskan agar AP (46), pelaku pelecehan terhadap seorang anak berinisial S (15) asal Kecamatan Kutawaluya dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Menurutnya, kejahatan terhadap anak tidak boleh mendapat ruang apalagi toleransi hukum, Selasa (30/9/2025).
“Pelaku harus dihukum berat. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun untuk kejahatan terhadap anak,” tegas Neneng, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:Usai Kasus Pencabulan di Pesantren, Kemenag Karawang Akan Bentuk Tim dan Turunkan PenyuluhDP3A Karawang Bantu Pulihkan Trauma Korban Pelecehan Seksual di Rengasdengklok
Ia mengapresiasi langkah cepat Kapolres Karawang beserta jajaran Unit PPA yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
Respons aparat, kata Neneng, menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap anak adalah prioritas.
Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian kasus tidak berhenti pada proses hukum saja. Korban harus mendapat perlindungan penuh, baik dari pemerintah, sekolah, maupun lingkungan sekitar, agar bisa kembali bersekolah dengan tenang.
“Korban jangan sampai mendapat intimidasi dari pihak mana pun. Anak ini harus tetap bisa belajar dengan semangat dan tanpa rasa takut,” ujarnya.
Neneng menekankan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, dan masyarakat perlu terus diperkuat untuk mencegah kasus serupa terulang di Karawang.
Kasus ini mencuat setelah keluarga S melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir antar-jemput sekolah berinisial AP (46) kepada Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh.
Peristiwa itu terjadi di sebuah pondok pesantren di wilayah Rengasdengklok. Laporan kemudian ditindaklanjuti Polres Karawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca Juga:DPRD Karawang Minta Pendampingan Maksimal Santri Korban Pelecehan Seksual di RengasdengklokProduksi di Purwakarta, Geely Fokus pada Kendaraan Elektrifikasi
Saat ini, AP telah diamankan dan menjalani proses hukum. Pemerintah Kabupaten Karawang juga memastikan memberikan pendampingan hukum, psikologis, serta dukungan ekonomi bagi keluarga korban. (Bbs/riz)