KBEonline.id- Cikarang atau Kabupaten Bekasi darurat Kekerasan Seksual. Terakhir polisi kembali mengungkap kasus luar biasa dan viral di medsos.
Yakni mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah tiri bernama Anda Supriadi (42). Perbuatan bejat itu telah berlangsung sejak tahun 2018, ketika korban masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.
Korban adalah seorang gadis muda berinisial TNP (14) mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD. Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka berulang kali ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat penghuni rumah sudah tertidur.
Baca Juga:Pecahkan Masalah Jerawatmu Sekarang! Rahasia Kulit Glowing Alami di Asley Acne Expert Perumnas KarawangRekomendasi 2 Klinik Kecantikan Di Perumnas Karawang yang Bikin Kulit Kamu Makin Glowing!
Yang mengejutkan kasus ini bisa terbongkar setelah korban merekam aksi pelaku secara diam-diam menggunakan ponsel. Rekaman tersebut kemudian ditunjukkan kepada ibu kandungnya. Bersama sang ibu, korban melaporkan perbuatan ayah tirinya ke polisi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar menjelaskan, laporan polisi diterima pada 28 September 2025. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengancam anak tirinya agar menuruti kemauan pelaku.
“Tersangka mengancam tidak akan memberi uang saku dan menakut-nakuti korban. Perbuatan dilakukan di sela-sela rumah kosong,” kata Apri Fajar dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Timur pada Selasa (30/9).
Apri menyatakan saat ini, korban masih mengalami tekanan psikologis. Penyidik mendampingi pemeriksaan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta psikolog agar kondisi korban tetap stabil.
“Jadi atas perbuatan tersebut korban saat ini melapor dan kondisi yang bersangkutan dalam tekanan, artinya stres. Dan kita melakukan proses pendampingan oleh PPA dan juga psikolog anak supaya anak tersebut tidak dalam tekanan pada saat pemeriksaan,” imbuhnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman yang dibuat korban sebagai bukti laporan, serta bantal, selimut, dan pakaian.
“Rekan-rekan sekalian untuk barang bukti yang bisa kita sampaikan di depan kita itu adalah 1 buah flash disk yang tadinya anak tersebut sebagai barang bukti merekam supaya bisa menjadi barang bukti untuk melapor. Dan juga beberapa disini bantal selimut dan baju,” bebernya.
