Cikarang Darurat Kekerasan Seksual, Polisi Kembali Ungkap Kasus Luar Biasa 

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Terkait dugaan pelaku memiliki kelainan seksual, Mustofa menjelaskan hal itu masih perlu pemeriksaan psikologi lebih lanjut.

“Yang jelas, fokus kami adalah pembuktian tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan, sesuai undang-undang perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.

Mustofa juga memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses hukum, meski laporan kasus baru masuk pada Juli lalu dan peristiwa terjadi bertahun-tahun. Menurutnya, kendala yang biasa muncul adalah tersangka yang kerap tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga:Pecahkan Masalah Jerawatmu Sekarang! Rahasia Kulit Glowing Alami di Asley Acne Expert Perumnas KarawangRekomendasi 2 Klinik Kecantikan Di Perumnas Karawang yang Bikin Kulit Kamu Makin Glowing!

“Kalau yang namanya kekerasan dalam rumah tangga kekerasan seksual dan persetubuhan itu kan kita harus berhati-hati dalam hal memeriksa, keterangan korban. Apalagi peristiwanya ini kan yang sudah berlangsung cukup lama,” bebernya.

“Kendala biasanya tersangka tidak mengakui perbuatan makanya kita perlu kehati-hatian dalam hal mengumpulkan bukti untuk menjerat tersangka,” tandasnya. (Iky/wyd)

0 Komentar