KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyelesaikan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) untuk formasi paruh waktu tahun 2025.
Dari total 6.510 formasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB, sebanyak 6.491 orang telah mengisi DRH dan diusulkan untuk penetapan NI PPPK.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Nendi Sopandi, menyampaikan bahwa proses pengusulan telah selesai sesuai jadwal.
Baca Juga:Fraksi PDIP DPRD Bekasi Kosong Satu KursiUNSIKA Gelar Program GEMBOS di Posbindu Telukjambe, Cegah Obesitas Sentral
“Entry usul NI PPPK Paruh Waktu Alhamdulillah sudah selesai pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 pukul 20.00 WIB,” ujarya, Kamis, (2/10)
Dari total formasi yang tersedia, masih terdapat 19 orang yang tidak mengisi DRH. Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat diusulkan untuk penetapan NI PPPK.
“Untuk 19 orang yang tidak mengisi DRH tersebut, perangkat daerah masing-masing wajib membuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” tuturnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya tuntutan dari peserta yang tidak melanjutkan proses, agar di kemudian hari tidak menuntut untuk diangkat menjadi ASN.
Selanjutnya, kata dia, berkas-berkas yang telah diusulkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses verval ini menjadi tahap krusial dalam pengangkatan NI PPPK.
“Permasalahan terbanyak biasanya ditemukan pada berkas tenaga guru. Ini menjadi perhatian khusus dalam tahapan verval nanti,” tambahnya.
Ia menjelaskan, meskipun proses pengusulan telah rampung, jadwal resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. SK pengangkatan direncanakan berlaku per 1 Oktober 2025, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per 1 November 2025.
Baca Juga:Lagi- lagi di Jabar, Puluhan Siswa SMPN 3 Banjar Diduga Keracunan MBG, 41 Masih DirawatBuruan Ambil Hadiah Eksklusif Gratis dari Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, 2 Oktober 2025
Namun, BKPSDM Karawang tidak menutup kemungkinan adanya perubahan jadwal apabila ditemukan banyak kendala dalam verval berkas oleh BKN.
“Sampai saat ini, belum ada perubahan jadwal. Tapi jika ada banyak berkas bermasalah, sangat mungkin akan ada penyesuaian waktu,” paparnya.
Terkait pelantikan PPPK Paruh Waktu, Nendi mengatakan hingga kini belum ada keputusan pasti. Pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
“Ada atau tidaknya pelantikan bagi PPPK Paruh Waktu, kami masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pusat,” tutupnya. (Siska)