Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak dan/atau Pasal 15 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (bbs/mhs)
Keluarga Ustaz MR Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Ancam Polisikan dr Richard Lee
