Keluarga Ustaz MR Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Ancam Polisikan dr Richard Lee

Ist
Keluarga MR melalui kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, menegaskan tidak akan tinggal diam atas berbagai tuduhan yang dianggap menyesatkan, termasuk pernyataan dokter sekaligus konten kreator Richard Lee di media sosial.
0 Komentar

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak dan/atau Pasal 15 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (bbs/mhs)

0 Komentar