Ia juga menekankan, pihak yang paling bertanggung jawab atas keputusan perdamaian itu adalah Dirut PT Migas Kota Bekasi, meski tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan elite pemerintahan lain.
“Karena itu sekali lagi kami berharap pihak Kejari Kota Bekasi tidak perlu ragu lagi untuk menyelidiki kerugian atas pilihan damai (acte van dading) yang dilakukan oleh Apung Widadi. Karena tidak saja merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan posisi PT Migas Kota Bekasi yang sudah tidak lagi menjadi pengelola utama/penuh blok Migas Jatinegara,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Miskin Bekasi juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis (25/9). Massa mendesak Kejari untuk serius menangani dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dengan PT Foster Oil & Energy. (bbs/mhs)