KBEonline.id- Kadishub Karawang Muhana terus bergerak menyasar Pungli retribusi parkir di Jalan Tuparev Karawang yang rugikan PAD.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik parkir di Jalan Tuparev, Karawang.
Sidak ini dilakukan untuk menertibkan praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan retribusi parkir yang selama ini merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga:Predator Anak Ini Digiring Polres Karawang Setelah Mencabuli Anak 14 TahunButuh Foto Estetik di Instagram? Segera Datangi Gunung Parang Purwakarta!
Kepala Dishub Karawang, Muhana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengevaluasi potensi retribusi parkir yang belum optimal.
“Kami mengecek potensi retribusi dari parkir itu berapa, karena potensi parkir itu besar. Tapi yang terjadi, target dari PAD parkir belum tercapai, maka saya mau ngecek berapa potensi retribusi parkir kita,” katanya, Kamis, 16/10/2025.
Ia menyebut, kendaraan milik pegawai toko yang memanfaatkan ruang parkir umum selama berjam-jam telah merugikan pengguna lain yang hendak parkir, sekaligus mengurangi potensi retribusi parkir.
“Ruang parkir umum seharusnya digunakan oleh banyak kendaraan secara bergantian agar perputaran kendaraan lebih optimal. Tetapi banyak kendaraan pegawai toko menempati ruang parkir bisa sampai 12 jam. Ini jelas merugikan,” ucapnya.
Selain itu, Muhana juga menyoroti kendaraan barang yang melakukan bongkar muat terlalu lama di area parkir. “Mobil yang parkir bisa sampai 3 jam. Kasihan yang mau parkir di sini,” katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, Dishub berencana menerapkan sistem parkir berlangganan bagi pegawai toko yang membutuhkan lahan parkir dalam durasi yang lama.
Namun, sebelum diterapkan, Dishub akan melakukan kajian terlebih dahulu serta menyosialisasikannya kepada para pengelola parkir.
Baca Juga:WARNING: Saat Ini Indeks UV Matahari Berbahaya, Jangan Keluar Jam 10- 11, Begini PenjelasannyaKonsumen Jangan Khawatir, Pertamina Patra Niaga Selalu Melakukan Pengecekan SPBU di Karawang dan Kota Lainnya
“Nanti kita arahkan ke sistem parkir berlangganan. Kita akan lakukan kajian dan sosialisasi agar penerapannya optimal,” tuturnya.
Dalam sidak tersebut, Dishub menemukan adanya penyimpangan dalam sistem setoran retribusi parkir.
Muhana mengungkapkan bahwa selama ini setoran hasil retribusi parkir tidak disetorkan secara utuh ke kas daerah, melainkan bercabang; sebagian disetorkan ke sebuah CV, sebagian lagi kepada pihak tertentu yang mengatasnamakan diri sebagai pemilik lapak, dan sisanya dibawa pulang oleh juru parkir. Ia menyebut praktik pungli ini telah berlangsung lama.