Inilah Pasangan Kumpul Kebo yang Membuang Jasad Bayi Berlakban, Mau Enaknya Doang

Pasangan pembuang bayi
Pasangan Kumpul Kebo yang Membuang Jasad Bayi Berlakban.
0 Komentar

Kedua tersangka dikenai pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian penjara paling lama 15 tahun.***

0 Komentar