Polisi Ungkap Praktik Penyuntikan Gas Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Setu dengan Gunakan Batu Es

Pengoplos gas
Dua pelaku pengoplos gas melon ke gas industri di Polres Metro Bekasi.
0 Komentar

Polisi masih mendalami jumlah keuntungan sebenarnya dengan mencocokkan data tabung yang digunakan dan jumlah gas subsidi yang dibeli pelaku.

Dalam pemeriksaan, WS mengaku belajar secara otodidak, melihat dari pekerjaan sebelumnya. Ia mengamati cara penyuntikan dari orang lain dan mencoba sendiri di rumah.

Gas subsidi 3 kg dibelinya dari toko eceran dengan harga sekitar Rp19 ribu per tabung, sedangkan segel dan karet tabung dibeli secara daring (online).

Baca Juga:Ade Efendi Zarkasih Resmi Ditahan di Polres Metro Bekasi, Sejumlah Orang Tak Dikenal Menghalau Wartawan Klinik Karya Medika Perumnas Karawang, Tempat Berobat Cepat dan Nyaman

“Kalau dihitung, satu tabung 3 kg dibeli Rp19 ribu. Empat tabung berarti Rp80 ribu. Kalau hasil suntikan dijual Rp200 ribu, keuntungan per tabung bisa mencapai Rp120 ribu,” tuturnya.

Mustofa menambahkan, tabung 12 kg yang penuh seharusnya memiliki berat sekitar 26 kilogram. Namun, karena masyarakat sering tidak menimbang sebelum membeli, mereka mudah tertipu dengan tabung palsu yang segelnya tampak asli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.

Mustofa mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan hanya membeli gas di pangkalan resmi yang memiliki izin.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat. Karena itu, kami imbau warga agar membeli gas di tempat resmi, memperhatikan berat tabung, dan tidak tergiur harga murah. Ini demi keselamatan dan untuk mencegah kerugian negara,” pungkasnya. (Iky)

0 Komentar