KBEnline.id- Polres Metro Bekasi mengungkap praktik penyuntikan gas bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg. Dua orang tersangka, berinisial WS dan H, diamankan usai kedapatan memindahkan isi gas subsidi ke tabung Bright Gas di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Oktober 2025 di Polsek Setu. Perbuatan para pelaku dilakukan di Jalan Raya Setu, Cisaat, Desa Cijarakgeman, Kecamatan Setu, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan melakukan penyuntikan dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi. Itu bentuk penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi,” ujar Mustofa kepada Cikarang Ekspres saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis 30 Oktober 2025.
Baca Juga:Ade Efendi Zarkasih Resmi Ditahan di Polres Metro Bekasi, Sejumlah Orang Tak Dikenal Menghalau Wartawan Klinik Karya Medika Perumnas Karawang, Tempat Berobat Cepat dan Nyaman
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya; Satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 15 tabung gas Bright Gas 12 kg berisi penuh, 8 tabung LPG 3 kg berisi penuh, 20 tabung 12 kg kosong, 52 tabung 3 kg kosong, 5 alat suntik (racing), 136 segel tabung, dan 327 karet gas warna merah.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli. Dalam menjalankan aksinya, tersangka WS bertugas melakukan penyuntikan, sedangkan H membantu operasional di lapangan.
“Tabung Bright Gas 12 kg yang kosong dipasangkan alat racing, kemudian di atasnya diletakkan tabung gas 3 kg dengan posisi terbalik. Lalu bagian atas tabung besar diberi batu es agar gas berpindah dengan sendirinya,” katanya.
Gas hasil suntikan itu kemudian dijual kepada rumah makan dan toko-toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga Rp 200 ribu per tabung, padahal harga eceran tertinggi hanya Rp185 ribu.
Hasil penyelidikan menunjukkan, kegiatan ilegal itu telah dilakukan selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) sejak Juli 2024. Dalam seminggu, WS bisa memproduksi dan menjual 18 tabung Bright Gas 12 kg, dengan dua kali pengiriman.
“Dalam setiap pengiriman, tersangka mendapat keuntungan Rp1,9 juta. Dalam sebulan bisa mencapai Rp15 juta, dan selama 15 bulan totalnya sekitar Rp 230 juta,” ujarnya.
