Komisi II DPRD Desak Evaluasi Total Pengelolaan Pasar Cikampek I oleh PT Celebes 

Pasar Cikampek 1
PENGELOLAAN BURUK. Komisi 2 DPRD Karawang terima aduan pedagang Pasar Cikampek 1.
0 Komentar

KBEonline.id— Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU) terkait dugaan tidak terpenuhinya hak pedagang di Pasar Cikampek I oleh pihak pengelola, PT Celebes (30/4).

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan para pedagang mengeluhkan buruknya pelayanan dan minimnya peningkatan fasilitas pasar meski retribusi rutin dibayarkan setiap hari.

“Menindaklanjuti surat masuk RDP dari IPPTU, mereka mengadukan permasalahan terkait pelayanan pasar yang dinilai tidak mengalami peningkatan, seperti kondisi pasar yang masih kerap banjir saat hujan, fasilitas toilet yang kurang memadai, dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:Syal Khusus Jadi Identitas Penyelamat Jamaah Haji KarawangEndang Sodikin Berharap Kebijakan Ketenagakerjaan Karawang Selaras Astacita Presiden Prabowo

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan kewajiban pedagang yang secara rutin menyetorkan retribusi pasar kepada pengelola.

Selain persoalan fasilitas, para pedagang juga mengeluhkan belum diterimanya surat atau sertifikat kepemilikan kios, meskipun sebagian di antaranya telah melunasi pembayaran sewa kios.

Menurut Mumun, Pasar Cikampek I merupakan pasar dengan skema Build Operate Transfer (BOT) yang dikelola PT Celebes berdasarkan perjanjian kerja sama sejak tahun 2015 hingga 2040.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga masih banyak kewajiban pihak pengelola yang belum dipenuhi sesuai perjanjian.

“Banyak hal yang tidak dipenuhi oleh PT Celebes, salah satunya terkait kewajiban penyetoran retribusi ke kas daerah yang masih terdapat tunggakan, padahal pedagang membayar setiap hari,” katanya.

Ia juga menyoroti dugaan tidak disetorkannya sejumlah pendapatan lain, seperti retribusi parkir dan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).

Di sisi lain, pembangunan lantai tiga pasar yang menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama hingga saat ini juga belum direalisasikan oleh pihak pengelola.

Baca Juga:Benang Gelas Layangan Telan Korban Jiwa, Bupati Aep Siapkan Aturan Tegas Soal Hiburan Rakyat yang BerbahayaCikarang Kirim Buruh Terbanyak, 18.860 Buruh Bergerak ke Monas 

“Kami juga mencatat bahwa pembangunan lantai tiga yang seharusnya menjadi kewajiban pengelola sampai saat ini belum dilaksanakan,” tegasnya.

Komisi II DPRD Karawang mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pasar dengan skema BOT tersebut.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh karena kondisi ini dinilai merugikan pedagang dan masyarakat,” tegas Mumun.

0 Komentar