KARAWANG, KBEonline.id — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang terus menggenjot berbagai upaya penanggulangan penyakit kusta guna mencapai target nasional Eliminasi Kusta pada tahun 2030. Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan regulasi daerah, inovasi pelayanan masyarakat, hingga edukasi intensif untuk menghapus stigma negatif penderita kusta di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Yayuk Sri Rahayu, mengungkapkan bahwa penderita kusta di wilayah Karawang masih terus ditemukan. Berdasarkan data Dinkes, tercatat sebanyak 168 kasus kusta pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 278 kasus pada tahun 2025. Penemuan kasus ini juga mencakup penderita dari kalangan anak-anak hingga kasus dengan tingkat kecacatan tingkat dua.
“Adanya temuan kasus kusta pada anak menunjukkan bahwa rantai penularan di lingkungan masyarakat masih berjalan secara aktif. Sementara itu, ditemukannya kasus dengan kecacatan menandakan bahwa deteksi dini dan pengobatan masih sering terlambat dilakukan,” ujar Yayuk Sri Rahayu, Rabu (16/9).
Baca Juga:Imigrasi Karawang Gandeng Enam Desa, Teken Kerja Sama Cegah TPPOLapas Karawang Gandeng BNNK Karawang Perkuat Sinergi P4GN
Guna menekan angka penularan tersebut, Dinkes Karawang menyelaraskan langkah dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mewujudkan target Triple Zero 2030, yaitu tidak ada kasus kusta baru, tidak ada stigma diskriminasi, serta tidak ada disabilitas akibat kusta. Sebagai langkah konkret, Pemkab Karawang bekerja sama dengan organisasi Netherlands Leprosy Relief (NLR) menghadirkan program inovasi Desaku dan Kotaku (Desa dan Kota Sahabat Kusta). Program pendampingan ini telah diterapkan di 20 Puskesmas yang tersebar di 10 kawasan pedesaan dan 10 kawasan perkotaan.
Selain pendampingan di tingkat fasilitas kesehatan dasar, langkah penguatan kapasitas juga terus ditingkatkan melalui pelatihan kader kesehatan, workshop bagi tenaga medis swasta, klinik, hingga dokter praktik mandiri guna memperkuat jejaring rujukan. Dari sisi regulasi, Pemkab Karawang saat ini tengah memproses Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanggulangan Kusta sebagai turunan dari Perda Penyakit Menular dan Tidak Menular. Perbup ini diharapkan menjadi pedoman lintas sektor untuk penanganan kusta secara komprehensif.
Yayuk menegaskan pentingnya dukungan psikologis dan penerimaan sosial dari lingkungan sekitar bagi Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK). Menurutnya, penderita kusta amat membutuhkan rasa percaya diri untuk menjalani proses penyembuhan yang cukup panjang tanpa perlu merasa terasingkan akibat diskriminasi.
