Kejati dan Pemprov Jabar Satu Langkah Siapkan Pidana Kerja Sosial 2026

Kejati dan Pemprov Jabar
Kejati dan Pemprov Jabar Satu Langkah Siapkan Pidana Kerja Sosial 2026. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman untuk menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk alternatif hukuman penjara.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret sinergi kelembagaan dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kajati Jabar sebagai pioner dengan Pak Gubernur yang pertama kali di Indonesia melakukan kerja sama mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana di Gedung Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi, Selasa (04/11).

Baca Juga:Pertamina Kembangkan Kompetensi Guru TPA Melalui Program TamasyaPertamina Patra Niaga Regional JBB Wujudkan Anak Sehat dan Bahagia Melalui Program Tamasya

Dia menjelaskan pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara dengan mengambil lokasi di area publik sehingga pelaksanaan nanti memerlukan kerja sama antar pemangku kebijakan.

Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung oleh pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program bimbingan di fasilitas-fasilitas umum pada lingkungan pemerintah daerah.

Tujuan implementasi pidana kerja sosial dikarenakan pembinaan dalam tahanan dirasa kurang efektif khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.

Melalui praktik kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosial maupun masyarakat.

“Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial akan menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan di masyarakat. Ini yang kami lakukan di Jawa Barat oleh Gubernur bersama Kajati dan juga Kajari bersama Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat sehingga mempercepat proses reintegrasi sosial,” katanya.

Asep mengaku bentuk pelaksanaan kerja sosial nanti disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial maupun pekerjaan sosial lain.

Dirinya berharap penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi maupun Kejaksaan Negeri bersama Wali Kota dan Bupati se-Jawa Barat ini bukan sekadar seremonial namun perwujudan sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial secara terencana, terukur serta berkeadilan.

0 Komentar