Tampang 4 Remaja Bengal Bekasi yang Disegap Polisi, Kedapatan Bawa Clurit dan Gagal Tawuran

Tawuran
Tampang 3 Remaja Bengal Bekasi yang Disegap Polisi
0 Komentar

KBEonline.id- Empat remaja di Kabupaten Bekasi harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam yang rencananya akan dipakai untuk tawuran. Mereka ditangkap dalam Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) yang digelar selama tiga hari berturut-turut oleh jajaran Polres Metro Bekasi.

Keempat remaja itu masing-masing Teguh (19), Ridwan (22), DJ (18) dan satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MJ (16). Semua diamankan di lokasi dan waktu berbeda saat polisi berpatroli dini hari.

Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai jenis senjata tajam seperti celurit dan pedang panjang yang diduga akan digunakan untuk tawuran antarkelompok remaja.

Baca Juga:Proyek Terminal Cikarang Gagal Lagi, Dedi Mulyadi Berdalih Masih dalam Perencanaan PemprovBeredar Isu Konflik Pedagang, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Cikarang, 5 Saksi Sudah Diperiksa

OKJ pertama dilakukan pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 03.30 Wib. Dimana anggota Presisi Polda Metro Jaya melakukan patroli di Jalan Raya Mekarsari, Tambun Selatan. Saat itu, anggota polisi berpaspasan dengan sekelompok remaja dengan menggunakan sepeda motor.

Petugas yang curiga kemudian melakukan pengejaran kepada belasan remaja tersebut dan mengamankan para remaja yang berjumlah 14 orang. Saat digeledah, ditemukan empat buah senjata tajam.

“Dari hasil pemeriksaan satu orang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH),” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa saat konferensi pers di Mapolsek Tambun Selatan, Selasa (4/11).

Menurutnya, MJ ditetapkan sebagai ABH karena kedapatan memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis celurit berwarna merah yang ditemukan petugas di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, MJ mengaku menerima ajakan tawuran dari temannya.

“13 orang lainnya dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan tiga senjata tajam lainnya yang ditemukan di tkp adalah milik pelaku yang telah melarikan diri (tidak diketahui pemiliknya),” tambahnya.

Pada OKJ Minggu (2/11), polisi mengamankan Teguh dan Ridwan. Keduanya dibekuk saat petugas berpatroli melintas di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Srimahi, Tambun Utara sekitar pukul 03.15 Wib. Saat itu, petugas melihat ada tiga remaja mencurigakan berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Ketika diinterogasi dan digeledah ditemukan dua senjata tajam yang dimiliki oleh Teguh dan Ridwan, kemudian menggelandangnya ke Polsek Tambun Selatan.

“Modus operandinya, para pelaku menerima ajakan dari temannya yang bernama “k” untuk melakukan tawuran di daerah Wates, Tambelang,” terang Mustofa.

0 Komentar