Tampang 4 Remaja Bengal Bekasi yang Disegap Polisi, Kedapatan Bawa Clurit dan Gagal Tawuran

Tawuran
Tampang 3 Remaja Bengal Bekasi yang Disegap Polisi
0 Komentar

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu bilah pedang panjang dan sarungnya yang terbuat dari kain berwarna hitam. Kemudian satu bilah celurit berwarna biru, satu unit sepeda motor jenis Honda PCX berwarna merah berikut kuncinya dan satu handphone merk infinix berwarna hitam. Ketiganya kini diamankan di Kantor Polsek Tambun Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan satu orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi percobaan tawuran.

“Para pelaku mengaku akan menggunakan senjata tajam tersebut untuk melakukan kekerasan dengan cara tawuran,” katanya.

Kemudian pada OKJ Senin (3/11), pihaknya mengamankan DJ yang akan melakukan tawuran di sekitar Bulak Kapal Bekasi Timur. Saat itu, DJ berboncengan bertiga menggunakan satu sepeda motor yang dikendarai oleh F, namun mereka kepergok warga karena membawa senjata tajam jenis pedang.

Baca Juga:Proyek Terminal Cikarang Gagal Lagi, Dedi Mulyadi Berdalih Masih dalam Perencanaan PemprovBeredar Isu Konflik Pedagang, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Cikarang, 5 Saksi Sudah Diperiksa

“Setibanya di depan perumahan Jatimulya Regency sepeda motor yang dikendarai oleh F terjatuh. Kemudian pelaku DJ berikut barang bukti senjata tajam jenis pedang dan F diamankan oleh warga, sedangkan seorang tidak dikenal melarikan diri dengan meninggalkan senjata tajam jenis corbek di tkp,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata tajam tersebut dimiliki oleh DJ. Keduanya juga mengakui akan menggunakan senjata tajam tersebut untuk tawuran. Keduanya menerima ajakan tawuran dari temannya yang kabur. Selain itu, keempat pelaku mengaku baru pertama kali mengikuti tawuran namun gagal karna dibekuk petugas kepolisian.

Mustofa menegaskan tidak akan segan-segan menindak para remaja yang terlibat aksi tawuran, terlebih dengan kepemilikan senjata tajam, meski remaja tersebut berstatus pelajar. Keempat pelaku kepemilikan senjata tajam itu kini dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang seseroang yang memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam (sajam).

“Para pelamu diancam dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun penjara,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar