KBEONLINE.ID – Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban peserta yang menunggak iuran, khususnya peserta yang sebelumnya mandiri dan kini tergolong kurang mampu atau telah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Beberapa syarat utama agar peserta dapat mengikuti pemutihan ini adalah:
- Peserta sebelumnya mandiri (PBPU / Bukan Pekerja) yang telah menunggak, lalu sekarang telah beralih menjadi peserta PBI
- Status peserta sebagai PBI harus aktif dan valid
- Terdaftar dalam data sosial ekonomi yang valid, khususnya Data Tunggal Sosial & Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menunjukan bahwa peserta termasuk kelompok masyarakat kurang mampu atau rentan miskin
- Pemutihan hanya mencakup tunggakan iuran maksimal 24 bulan (dua tahun)
- Peserta dari kalangan PBPU/BP dan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah (atau verifikasi lokal) tergantung ketentuan daerahnya.
Program pemutihan iuran BPJS Kesehatan direncanakan mulai berlaku pada akhir tahun 2025 (November 2025). Pemerintah juga menyiapkan dukungan pendanaan untuk program ini, salah satunya disebut ada alokasi dana khusus dari APBN.
Cara Mendaftar & Registrasi Ulang
Peserta yang memenuhi syarat harus melakukan beberapa langkah berikut agar bisa memanfaatkan pemutihan:
Baca Juga:Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cek Nama dan Cara Pencairannya di SiniBiar Nggak Mubazir, Ini Nih Oleh-Oleh Bandung yang Enak dan Tahan Lama!
1. Cek status kepesertaan dan tunggakan iuran melalui aplikasi atau sistem yang disediakan:
- Aplikasi Mobile JKN – menu “Info Iuran”
- WhatsApp Pandawa (nomor layanan BPJS Kesehatan) untuk cek status iuran / tunggakan
2. Siapkan dokumen kependudukan valid seperti KTP / KK bila diminta untuk verifikasi
3. Registrasi ulang / ajukan permohonan pemutihan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui sistem yang telah ditentukan
4. Data peserta akan diverifikasi (status PBI, data sosial ekonomi, jumlah tunggakan) sebelum disetujui pemutihan
program ini tidak berlaku otomatis untuk semua peserta menunggak, hanya mereka yang telah beralih menjadi PBI dan memenuhi kriteria verifikasi sosial dan administratif. Pastikan data kepesertaan dan dokumen kamu selalu diperbarui agar proses registrasi berjalan lancar.
Cek pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan atau Kementerian terkait agar mendapatkan instruksi terbaru.
