KBEonline.id — Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memperkuat upaya percepatan penurunan stunting melalui pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (PPPS) yang melibatkan kolaborasi lintas sektor hingga tingkat kecamatan.
Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, Jawa Barat mencatat capaian signifikan dengan prevalensi stunting turun menjadi 15,9 persen dari 21,7 persen pada tahun 2023, atau mengalami penurunan sebesar 5,8 persen penurunan tertinggi secara nasional.
Tenaga Ahli Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Jawa Barat, M. Haidir Ali, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti keberhasilan kerja sama antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan berbagai pihak di lapangan.
Baca Juga:Persib Bandung Dihadang Jadwal Padat di Akhir Tahun, Kombinasi Laga Domestik dan Asia!HARI INI 'Polantas Menyapa' Buka Pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
“Penurunan 5,8 persen ini adalah hasil nyata dari penerapan aksi konvergensi secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di kecamatan yang menjadi ujung tombak,” ujarnya.
Haidir menuturkan, berdasarkan SSGI 2024, Jawa Barat kini menempati urutan ke-6 sebagai provinsi dengan prevalensi stunting terendah di Indonesia, dari kisaran nasional antara 8,7 hingga 37 persen.
Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak boleh membuat pemerintah daerah lengah, karena masih terdapat ketimpangan antarwilayah di provinsi tersebut.
“Satu kabupaten/kota di Jawa Barat masih memiliki prevalensi sangat tinggi, tujuh termasuk kategori tinggi, 17 kategori sedang, dan dua kabupaten/kota sudah masuk kategori rendah. Ini berarti masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa 21 kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami penurunan prevalensi, sementara enam daerah mengalami kenaikan.
Adapun lima daerah, yaitu Bogor, Ciamis, Cirebon, Bekasi, dan Kota Sukabumi, menggunakan metode Small Area Estimation (SAE) dalam pengukuran data karena karakteristik wilayah yang berbeda.
Dalam upaya menjaga konsistensi penurunan stunting, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda) telah menerbitkan Surat Nomor 400.5.7/685/Bangda tentang Pelaksanaan Aksi Konvergensi PPPS.
Baca Juga:Cara Dapat Bitcoin Gratis di HP Android, Pemula Wajib Coba!HEBOH, Pagi-pagi Ular Masuk Rumah Warga Bintang Alam Telukjambe.
Surat tersebut menegaskan bahwa intervensi harus difokuskan pada kelompok sasaran utama, yakni ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, anak usia 0–59 bulan, remaja putri, calon pengantin, rumah tangga, dan masyarakat.
