BREAKING NEWS: Polres Karawang Tangkap 4 Penganiaya Anak Disabilitas di Cilamaya

Polres
Kapolres Karawang gelar jumpa pers soal 4 pelaku penganiayaan anak disabilitas di Cilamaya.
0 Komentar

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami Koma selama 8 hari dan setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, Korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 Wib,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara tersangka HW memukul kepala korban menggunakan tangannya secara berkalikali. Lalu menendang korban dan menghantamkan batu bata ke kepala korban.

Tersangka EF ikut juga melakukan pemukulan ke kepala korban menggunakan tangannya secara berkali-kali lalu menendang korban sebanyak 2 kali dan membuka baju dan celana korban yang membuat korban hanya menggunakan celana dalam.

Baca Juga:Gempar Rokok Zombi Racuni Anak-anak Muda Jepang, Jangan-jangan Sudah Masuk IndonesiaKenapa Bala-Bala Haneut Terasa Nikmat? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Tersangka TF juga ikut melakukan kekerasan terhadap Anak Korban dengan cara memukuli wajah, kepala dan badan korban secara berkali-kali. Kemudian tersangka NK melakukan kekerasan terhadap korban, dengan cara memukul korban berkali-kali ke arah wajah korban dan lalu menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali.

Barang bukti yang diamankan, potong baju koko berwarna biru tua, potong sarung berwarna hitam bergambarkan motor vespa, potong celana pendek berwarna hitam, potong celana dalam berwarna biru.

Pasal yang disangkakan, setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati atau luka berat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun.

0 Komentar