KBEONLINE.ID – PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang bekerja dengan sistem perjanjian kerja tapi jam kerjanya lebih pendek dari pegawai penuh waktu.
Aturan soal skema ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Walau kerjanya tidak full, mereka tetap berstatus ASN dan punya Nomor Induk PPPK. Biasanya kontraknya berlaku setahun dan bisa diperpanjang kalau kinerjanya oke.
Baca Juga:Fix Long Weekend! Catat Tanggal Cuti Bersama Desember 2025 Siap Temenin Liburan Akhir TahunRizky Ridho Makin Unggul di Puskas Award 2025, Netizen RI Kompak Dukung!
Untuk gaji besarannya mengikuti UMP daerah tempat mereka bertugas. Jadi jangan heran kalau nominal gaji PPPK Paruh Waktu berbeda di tiap provinsi.
Yang jelas gaji minimalnya harus sama dengan pendapatan mereka saat masih jadi pegawai non-ASN.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan: Rp4.285.850
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatra Selatan: Rp3.681.570
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.081
- NTT: Rp2.328.969
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meski statusnya paruh waktu, bukan berarti PPPK kehilangan hak atas fasilitas dan tunjangan.
Bedanya Cuma di penyesuaian jumlah sesuai beban kerja. Jenis tunjangannya tetap mirip seperti ASN lain seperti:
- THR
- Gaji ke-13
- Tunjangan Kinerja (TPP)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Jaminan sosial
- Hak cuti
Dengan berbagai tunjangan tersebut, total pendapatan PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dari gaji pokoknya.
