Putra Daerah Purwadana Geram: Kepala Desa Wadas Dinilai Langgar Kewenangan dan Abaikan Keselamatan Warga

Putra Daerah Purwadana Geram
Putra Daerah Purwadana Geram: Kepala Desa Wadas Dinilai Langgar Kewenangan dan Abaikan Keselamatan Warga. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Yoga Muhammad, putra daerah Desa Purwadana sekaligus mantan Presiden Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) 2024–2025, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan Kepala Desa Wadas, Jujun, yang dinilai bertindak tanpa koordinasi dan seolah memiliki legitimasi penuh hanya karena kedekatannya dengan Gubernur Jawa Barat.

Ketegangan antara keduanya memuncak saat terlibat cekcok di lokasi persiapan normalisasi aliran Sungai PJT II di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Senin (17/11). Perselisihan terjadi ketika tim tengah melakukan persiapan pengerukan di sungai yang selama ini dipenuhi bangunan liar.

“Tindakan tersebut bukan hanya melangkahi kewenangan wilayah Desa Purwadana, tetapi juga menunjukkan pengabaian terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat kami,” ujarnya, Selasa, (18/11).

Baca Juga:Pemkab Bekasi Ajukan Raperda APBD 2026, Defisit Capai Rp298 MPertamina Patra Niaga Regional JBB Bersama Pemkot Depok Bersinergi Cek Kualitas dan Takaran BBM SPBU

Menurutnya, koordinasi antarwilayah dan hierarki pemerintahan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan asas koordinatif, partisipatif, dan transparan, serta tidak diperkenankan mengambil langkah yang mengganggu kewenangan desa lain.

Selain itu, kata dia, tata kelola wilayah dan batas kewenangan administratif juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan harus sesuai dengan kewenangan wilayah, serta wajib memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Artinya, setiap tindakan lintas wilayah wajib melalui koordinasi vertikal maupun horizontal, bukan dilakukan secara sepihak,” tegasnya.

Yoga menjelaskan bahwa masyarakat Desa Purwadana telah berkali-kali menjadi korban banjir dari dua mata air besar, yakni Sungai Cibeet dan Sungai Citarum. Kondisi ini diperburuk oleh pembangunan interchange yang menyumbat aliran dari Desa Sukamakmur sehingga air meluap ke wilayah Purwadana.

Dengan kondisi ekologis yang rawan ini, ia menekankan bahwa setiap aktivitas di sekitar sungai harus tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, yang mewajibkan adanya analisis dampak, koordinasi wilayah, dan kajian risiko banjir sebelum kegiatan apa pun dilaksanakan.

“Karena itu, kami mempertanyakan: dengan adanya tambahan aliran baru yang hendak dimasukkan melalui proses normalisasi tersebut, ke mana air akan dialirkan? Apakah keselamatan warga Purwadana harus kembali menjadi korban?” katanya.

0 Komentar