Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap warga negara yang berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah penting untuk menandai seseorang telah memasuki fase kedewasaan administratif dan berhak mengakses berbagai layanan publik secara penuh.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa KTP adalah identitas resmi yang berlaku nasional dan menjadi dasar verifikasi di seluruh layanan negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan hingga layanan hukum.
Tanda Resmi Masuk Dunia Dewasa Administratif
Memasuki usia 17 tahun, seseorang dianggap memiliki kemampuan hukum untuk mengurus dokumen pribadi, membuat keputusan administratif, serta terlibat dalam kegiatan sosial dan ekonomi secara mandiri. KTP menjadi simbol bahwa seorang remaja sudah diakui negara sebagai warga dewasa dalam hal identitas dan legalitas.
Baca Juga:Akhirnya Visa Gandeng DANA untuk Mempercepat Transformasi Pembayaran Digital di IndonesiaTak Terima Putus Cinta, Pemuda Cabangbungin Nekat Curi iPhone dan Sekap Mantan Pacar
Syarat Utama Mengakses Layanan Publik
KTP menjadi dokumen wajib untuk mengakses berbagai layanan publik yang penting bagi remaja usia 17 tahun, seperti:
membuat SIM untuk kebutuhan mobilitas,
membuka rekening bank pribadi,
melamar pekerjaan, magang, atau PKL,
mendaftar BPJS,
mengurus pendaftaran kuliah,
membuat paspor,
berbagai keperluan ke lembaga pemerintah.
Tanpa KTP, banyak proses administratif tidak bisa diproses karena identitas tidak terverifikasi secara resmi.
Masuk ke Sistem Data Penduduk Nasional
Ketika seseorang menginjak usia 17 tahun, datanya harus masuk ke database kependudukan nasional yang dikelola Dukcapil. Proses ini penting untuk memastikan warga negara terdata secara lengkap sebagai penduduk dewasa.
Data tersebut digunakan untuk:
mengatur daftar pemilih tetap (DPT),
penyaluran bantuan pemerintah,
layanan kesehatan,
pencatatan domisili,
dan verifikasi data antarinstansi.
Remaja tanpa KTP berpotensi kehilangan akses layanan tersebut karena statusnya belum dianggap aktif dalam sistem.
Hak Politik: Pertama Kalinya Bisa Ikut Pemilu
Usia 17 tahun juga menjadi batas resmi seseorang berhak memilih dalam Pemilu. Dengan memiliki KTP, remaja otomatis berpotensi masuk dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
KTP menjadi bukti penting bahwa seseorang berhak memberikan suara dan terlibat dalam proses demokrasi.
