Satpol PP Karawang Berikan SP3 pada Pemilik Bangli di Interchange Karawang Barat

Surat Peringatan III (SP3) kepada sejumlah pemilik bangunan liar
Satpol PP Karawang Berikan Surat Peringatan III (SP3) kepada sejumlah pemilik bangunan liar di interchange Karawang Barat. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Satpol Pol PP Karawang memberikan Surat Peringatan III (SP3) kepada sejumlah pemilik bangli di interchange Karawang Barat. Langkah ini menjadi tahap akhir sebelum dilakukan penertiban terhadap bangunan yang dinilai menyalahi aturan.

“Kami memberikan SP3 dengan waktu satu hari untuk melakukan pembongkaran mandiri. Sebelum penertiban dilakukan, ada 156 bangli yang kami berikan SP3,” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, Senin, (24/11).

Ia menambahkan, beberapa pemilik bangli telah membongkar bangli mereka secara mandiri sesuai peringatan. “Beberapa bangunan milik warga Madura sudah dalam tahap pembongkaran mandiri. Namun, ada juga pemilik bangli yang masih bandel, rata-rata tukang tambal doang, masih ngeyel,” katanya.

Baca Juga:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tinjau Penyaluran LPG 3 Kg di Tangerang Selatan6 Rekomendasi Tablet RAM 8GB Termurah dan Spesifikasi Gahar, Cocok untuk Multitasking dan Kebutuhan Harian

Mengenai waktu pelaksanaan penertiban, Tata menjelaskan pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Penertiban menunggu petunjuk Pak Gubernur dulu. Besok saya mendampingi Pak Kasat menghadiri undangan di Purwakarta dulu, pertemuan di Kantor Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Purwakarta, dihadiri Pak Gubernur,” jelasnya.

Rapat tersebut akan dihadiri oleh Kasatpol Provinsi, DPUPR, Satpol PP Kabupaten Karawang, serta kepala desa dari Wadas, Suka Makmur, Margakaya, dan Purwadana.

“Karena pemerintah provinsi yang akan melaksanakan penertiban, bisa besok, bisa Rabu, atau menunggu petunjuk Pak Gubernur,” kata Tata menegaskan.

Ia menjelaskan bahwa penertiban bukan sekadar pembongkaran bangunan, tetapi juga lanjutan dari penataan wilayah.

“Jadi, ini bukan hanya soal membongkar bangli, tapi bagaimana wilayah interchange lebih tertata dan rapi,” ujarnya.

Satpol PP Karawang menekankan bahwa pemberian SP3 ini merupakan upaya terakhir memberikan kesempatan kepada pemilik bangli untuk membongkar secara mandiri sebelum tindakan tegas dilakukan.

Baca Juga:Untuk ke Tiga Kalinya, Kecamatan Cikarang Selatan Sukses Menggelar BOTRAMPertamina Patra Niaga Regional JBB dan Pemkot Depok Awasi Kualitas serta Takaran BBM di SPBU Cimanggis

Langkah ini diharapkan bisa menertibkan bangli liar sekaligus mendukung penataan interchange Karawang Barat agar lebih tertib dan aman bagi masyarakat pengguna jalan. (Siska)

0 Komentar