“Perlu data spasial untuk memastikan apakah TPU itu pola ruangnya berdasarkan pada RTRW itu masuknya TPU atau kawasan pertanian. Akan tetapi kalau kawasan pertanian, dalam Undang-undang 2 2021 pemakaman merupakan kepentingan umum. Berarti diperbolehkan, jadi semua dasarnya adalah regulasi,” kata dia.
Hanya saja, ketentuan ini berbeda dengan kepentingan pribadi, perusahaan atau bisnis. Ketentuan lahan sawah tetap harus dipertahankan demi mencegah terjadinya alih fungsi. Apalagi kebutuhan pangan terus meningkat seiring kebutuhan penduduk.
“Maka kita tidak boleh melabrak regulasi. Tapi berkenaan untuk pemukiman swasta, saya sampaikan dulu, tidak bisa, karena bukan kepentingan umum,” tandasnya. (Iky)
