KBEONLINE.ID – Perbincangan mengenai Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah tersebar di mana-mana, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dari para masyarakat.
Pada tahun ini, UMP 2026 ditetapkan dengan menggunakan sistem yang lebih fleksibel mulai dari kirsaran atau range kenaikan upah.
Yassierli sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menyampaikan bahwasannya Presiden Prabowo Subianto juga telah menyetujui perubahan skema penetapan UMP yang tidak lagi seragam seperti tahun sebelumnya.
Daftar Prediksi UMP ke-38 Provinsi di Indonesia untuk Kenaikan Upah Minimum 2026
- Aceh: Rp 3.685.616
- Sumatra Utara: Rp 2.992.559
- Sumatra Barat: Rp 2.994.193
- Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.485.847
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
