KBEonline.id, KARAWANG – PERUMDAM Tirta Tarum Karawang melaksanakan penjualan Barang Milik Perusahaan (BMP) nonproduktif melalui mekanisme lelang pada Rabu, 10 Desember 2025, di kantor perusahaan. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Direksi Nomor 060/PER.033/PDAM/2020, persetujuan Dewan Pengawas, serta izin prinsip dari Bupati Karawang selaku KPM.
Penjualan aset ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan tindak lanjut penghapusan barang yang sudah tidak produktif. Melalui langkah ini, perusahaan berharap optimalisasi aset dapat memberi nilai ekonomis tambahan dan dicatat sebagai pendapatan nonoperasional.
Adapun BMP nonproduktif yang dilelang terdiri dari water meter bekas ukuran ½ inci berbahan kuningan serta berbagai jenis besi, seperti motor pompa dosing, motor pompa mixer, motor pompa centrifugal, motor submersible, dudukan pompa, rumah bearing, hingga as motor.
Baca Juga:DPRD Jabar Minta Bupati Karawang Lobi Kemenkeu Usai TKD Dipangkas Ratusan MiliarDibalut Nuansa Budaya, Anggota DPRD Jabar Sri Rahayu Agustina Gelar Layanan Publik Terpadu
Lelang dibuka untuk umum, baik badan hukum maupun perorangan. Pengumuman lelang telah disebarkan melalui media cetak pada 1–8 Desember 2025 dan diikuti 11 peserta.
Setelah proses evaluasi penawaran, ditetapkan satu pemenang dengan nilai tertinggi, yaitu PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri yang diwakili oleh Viki Deriyanti.
