2.5 Juta Batang Rokok Ilegal dan Narkoba Dibakar di Halaman Kejari Kabupaten Bekasi

Dimusnahkan
Sekitar  2.5 Juta Batang Rokok Ilegal dan Narkoba yang merupakan barang bukti perkara dibakar di Halaman Kejari Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

KBEonline.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar pemusnahan barang bukti 92 perkara tindak pidana yang berlangsung di halaman Kantor Kejari, Cikarang Pusat, pada Kamis (11/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari berbagai tingkat peradilan sebagai bentuk komitmen lembaga Adhyaksa dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima kelompok besar tindak pidana, mulai dari narkotika hingga pelanggaran cukai.

Baca Juga:Liburan Akhir Tahun Makin Seru dengan Google Gemini di Galaxy S25 Ultra, Berkat Kamera Flagship 200MPBerguinho Sudah Temukan Sentuhan Terbaik: Catatkan Satu Asis, Dulunya Dijuluki Tukang Delay Bola

“Tujuan utama pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain, serta mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eddy Sumarman kepada Cikarang Ekspres.

Pemusnahan kali ini menonjolkan jumlah rokok ilegal yang mencapai 2.522.000 batang, dari satu perkara, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,22 miliar. Seluruh rokok tanpa pita cukai itu dibakar hingga habis.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat. Ini harus diberantas secara tegas,” kata Eddy.

Selain rokok ilegal, kata Eddy pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain dari perkara narkotika, kejahatan jalanan, hingga pemalsuan uang.

Narkotika jenis sabu: 674,29 gram dari 19 perkara,Narkotika jenis ganja: 5.939,55 gram dari 14 perkara, Obat-obatan terlarang tanpa izin edar: 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl.

Kemudian, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol, 6 butir Paracetamol, Handphone: 41 unit dari 28 perkara, Senjata tajam: 13 bilah dari 9 perkara, Uang palsu: 88 lembar pecahan Rp100.000 dan lain-lain: korek berbentuk senjata api.

Eddy menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara sesuai ketentuan perundang-undangan supaya barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali oleh pihak manapun.

Baca Juga:Persib Bandung Penggendong Liga Indonesia di Asia, Sekarang Naik 18 Semoga Kedepan 10 Besar Rank AsiaCuan Besar Nih Bos! Pendapatan Persib Bandung di Fase Grup ACL TWO Capai 11 Miliar Rupiah

“Barang-barang tersebut dimusnahkan melalui beberapa metode, narkotika dilarutkan dan diblender, handphone dihancurkan dengan palu, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sementara ganja, rokok ilegal, dan uang palsu dibakar hingga menjadi abu,” ucap dia.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah secara rutin digelar merupakan salah satu tugas Kejaksaan RI sebagaimana diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa di bidang pidana

0 Komentar