KBEonline.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin rajin menangkap oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Terbaru, lembaga anti rasuah menangkap oknum korps Adhyaksa atau jaksa dan pengacara di Kabupaten Bekasi.
Apa peran oknum jaksa atas dugaan korupsi berjamaah itu?
KPK mengungkapkan, dari sembilan orang yang diamankan, terdapat satu orang oknum jaksa, dua pengacara, serta enam pihak dari unsur swasta.
Baca Juga:Kabupaten Bekasi Mencekam, Sebelum Ruang Kerja Bupati Ade Kunang Disegel KPK OTT 9 Orang di Bekasi dan JakartaLiburan Sekolah Seru Bareng Keluarga, 6 Wisata Edukasi Murah di Karawang dengan Fasilitas Lengkap
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam OTT ini kembali menjadi perhatian publik, seiring komitmen KPK memberantas praktik korupsi di lingkungan penegakan hukum.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 900 juta serta sembilan orang yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tunai tersebut merupakan salah satu barang bukti utama yang disita saat OTT berlangsung.
Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut lembaga antirasuah.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Budi menjelaskan, sebelum melaksanakan OTT, KPK telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang terintegrasi, mengingat terdapat unsur penegak hukum yang turut diamankan dalam operasi ini.
Baca Juga:Selain Ruangan Bupati Bekasi KPK Juga Segel Kantor DisbudporaSebentar Lagi Pengumuman PPG Guru Tertentu Tahap 3, 4, dan 5 Diumumkan, Begini Informasi Pentingnya!
Sembilan orang yang terjaring OTT diketahui ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Jakarta dan Bekasi.
Seluruhnya saat ini masih berstatus terperiksa, sementara penyidik KPK mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diamankan.
“Nanti perkembangan selanjutnya, termasuk status hukum, kronologi, dan konstruksi perkaranya, akan kami sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” kata Budi.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
KPK menegaskan akan menyampaikan informasi secara transparan dan komprehensif setelah proses pemeriksaan awal rampung, termasuk terkait dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta pasal yang akan disangkakan dalam perkara tersebut. ***
