Ade Kunang Ditahan KPK, Begini Respon Berkelas PDIP

Ade kunang
Ade Kunang
0 Komentar

KBEonline.id – Selain menjabat bupati Ade Kunang adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. Setelah kena OTT KPK banyak yang ingin tahu respon dari DPP PDIP.

Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira mengatakan partainya menghormati proses hukum terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andreas menyampaikan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri selalu berulang kali mengingatkan para kader untuk tidak korupsi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Baca Juga:Peta Politik Birokrasi Berubah, Ade Kunang Ditahan KPK, dr. Asep Surya Atmaja Diangkat Jadi Plt Bupati BekasiInilah 3 Ide Liburan Akhir Tahun Seru Bareng Keluarga dengan Google Gemini di Galaxy S25 Ultra

“Secara prinsip, PDI Perjuangan menghormati semua proses hukum, termasuk kasus yang terjadi pada kader PDI Perjuangan, seperti yang terjadi pada Bupati Bekasi atau Bupati Ponorogo,” ujar Andreas.

“Partai pun oleh Ketua Umum, maupun pimpinan lainnya sudah berkali-kali mengingatkan kader-kadernya untuk tidak melakukan tindakan koruptif dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kendatipun demikian, ada saja yang terjadi, dan kali ini terjadi pada Bupati Bekasi,” sambungnya.

Menurut Andreas, PDI-P tidak pernah mengajarkan kadernya untuk korupsi.

Dengan begitu, kata dia, apa yang Bupati Bekasi lakukan sehingga membuatnya terkena OTT KPK merupakan tanggung jawab pribadi.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka. Ayah dan anak ini diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta inisial SRJ.

Sabtu (20/12/2025), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK (eks Bupati Bekasi periode 2025), saudara HMK (Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan) dan saudara SRJ (selaku pihak swasta).

KPK menahan para tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 20 Desember.

Atas perbuatan saudara ADK terhadap pihak penerima HMK selalu pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13.

Baca Juga:Kapolda Jabar Cek Lalin Tol Japek dan Rest Area Km 57TERNYATA Meski Hanya Kades, Ayah Bupati Bekasi Disebut-sebut Kerap Minta Setoran ke Dinas-dinas

Untuk saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Asep Guntur menjelaskan, ADK dan HMK diduga menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp 9,5 miliar.

0 Komentar