JAKARTA, KBEonline.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas keberhasilan mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang disuntikkan ke dalam tabung LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok.
Kasus ini terungkap berawal dari pemeriksaan terhadap dua tempat berupa Gudang di wilayah Jakarta Timur pada Kamis tanggal 20 November 2025 dan di Kota Depok pada Selasa tanggal 16 Desember 2025. Tiga pelaku berhasil diamankan dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan alat modifikasi berbahan logam dan satu unit kendaraan operasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Edy Suranta Sitepu, menyampaikan kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan selama kurang lebih 8 hingga 18 bulan dan hasil pemindahan LPG nonsubsidi kemudian diperjualbelikan di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok.
Baca Juga:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di SPBU 34.13805 CipayungSyarat dan Tata Cara Pengajuan KUR BSI 2025 Plafon Rp30-Rp50 Juta, Cek Tabelnya Disini!
“Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi sebesar kurang lebih Rp300 juta. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para tersangka juga berdampak pada terganggunya distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Tersangka terjerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkap Edy.
Sales Area Manager Jabode Ivan Syuhada, menyatakan dukungan penuh Pertamina terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya atas dukungan dalam menjaga penyaluran subsidi tepat sasaran. Kami tidak mentolerir adanya pelanggaran. Apabila terdapat mitra yang terbukti melanggar, akan kami pastikan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami juga menegaskan bahwa proses pemindahan LPG atau BBM yang tidak sesuai prosedur sangat berbahaya, mengingat SPBE memiliki standar keselamatan yang ketat dan pemindahan manual berisiko menimbulkan kecelakaan maupun kebakaran” ujar Ivan.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi.
