KBEONLINE.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di Jawa Barat. Dari data yang dirilis, kawasan industri di wilayah Bekasi, Karawang, dan sekitarnya masih menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi, jauh di atas rata-rata daerah lain di Jawa Barat.
Wilayah penyangga Ibu Kota dan kawasan industri nasional mendominasi papan atas UMK, sementara daerah di wilayah selatan Jawa Barat masih berada di kelompok terbawah.
Berikut data lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat:
Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885
Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853
Kota Depok sebesar Rp5.522.662
Kota Bogor sebesar Rp5.437.203
Kabupaten Bogor sebesar Rp5.161.769
Kabupaten Purwakarta sebesar Rp5.052.856
Kota Bandung sebesar Rp4.737.678
Kota Cimahi sebesar Rp4.090.568
Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.984.711
Kabupaten Bandung sebesar Rp3.972.202
Kabupaten Sumedang sebesar Rp3.949.856
Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3.831.926
Kabupaten Subang sebesar Rp3.737.482
Kabupaten Cianjur sebesar Rp3.316.191
Kota Sukabumi sebesar Rp3.192.807
Kota Tasikmalaya sebesar Rp2.980.336
Kabupaten Indramayu sebesar Rp2.910.254
Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.880.798
Kota Cirebon sebesar Rp2.878.646
Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp2.871.874
Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.595.368
Kabupaten Garut sebesar Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis sebesar Rp2.373.644
Kabupaten Kuningan sebesar Rp2.369.380
Kota Banjar sebesar Rp2.361.241
Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250
Baca Juga:Nilai TKA SLTA 2025: Rata-rata Matematika di Bawah 50, Bahasa Inggris Mayoritas di Bawah 35Planetarium Jakarta Kembali Dibuka, Tiketnya Gratis Lho
Dari daftar tersebut, Kota Bekasi menempati posisi tertinggi dengan UMK mendekati Rp6 juta, disusul Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Ketiga wilayah ini masih menjadi primadona buruh dan pencari kerja, seiring dengan tingginya konsentrasi kawasan industri dan manufaktur.
Sementara itu, wilayah selatan Jawa Barat seperti Pangandaran, Banjar, Kuningan, dan Ciamis berada di posisi terbawah dengan UMK di kisaran Rp2,3 juta.
