KBEONLINE.ID KARAWANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Purwadana, Kecamatan Teluk Jambe Timur menggelar Musyawarah Desa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 pada Rabu (31/12). Anggaran yang ditetapkan sebesar Rp4,81 miliar.
Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa, perangkat desa, PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Bhabinkamtibmas, unsur pengusaha, dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa Purwadana, E. Heryana, menyampaikan, ada beberapa program yang menjadi skala prioritas, yaitu pekerjaan yang belum terealisasi tahun 2025 seperti infrastruktur.
Baca Juga:Dua Bangunan Lio Ambruk di Kampung Menteng Tegalwaru Karawang Akibat Angin Puting BeliungViral! Dua Pria Kepergok Buang Sampah di Pinggir Jalan Pantura Bekasi
“Beberapa pekerjaan yang belum terealisasi di tahun ini, maka itu yang menjadi prioritas dalam APBDes 2026,” katanya.
Ia memastikan bahwa APBDes tahun 2026 telah disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan visi dan misi Pemdes Purwadana. “Mudah-mudahan APBDes dapat bermanfaat untuk Desa Purwadana,” ucapnya.
Selain itu, E. Heryana mengungkapkan rencana usulan terkait objek yang akan dijadikan Iuran Rutin Tahunan Desa (IRTD) berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2002.
“Saya mau usulkan objek-objek yang telah lama digagas untuk peningkatan IRTD, diantaranya kos-kosan. Seperti apa nantinya, apakah seluruh kos-kosan dihitung per kamar atau basis 5 kamar ke atas, nanti kita diskusi,” jelasnya.
Ketua BPD Desa Purwadana, Dedi Noor Iskandar, menyampaikan bahwa Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Purwadana menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya implementasi anggaran yang telah disepakati bersama. “APBDes Tahun 2026 yang telah ditetapkan diharapkan mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Nenti Kurniawati, menerangkan bahwa penerapan APBDes tahun 2026 harus mengacu pada pagu indikatif perubahan tahun 2025. Menurutnya, APBDes Tahun 2026 Desa Purwadana sudah sesuai aturan.
Baca Juga:Imbauan Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Penjualan Pedagang Musiman di Bekasi MerosotPredikat Informatif Jadi Kado Akhir Tahun Pemkab Bekasi
Ia juga menjelaskan bahwa untuk penggunaan dana desa tahun depan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2025, yang mencakup 8 aspek prioritas. Di poin 5 terdapat ketentuan untuk koperasi desa merah putih, yang akan menyerap hampir setengah dari dana desa.
