Imbauan Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Penjualan Pedagang Musiman di Bekasi Merosot

Pedagang Musiman Kembang Api Ujang di Cikarang
Pedagang Musiman Kembang Api Ujang di Cikarang
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Imbauan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar masyarakat tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 berdampak pada menurunnya penjualan pedagang kembang api musiman. Sejumlah lapak yang tersebar di berbagai wilayah tampak sepi pembeli dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

‎Pantauan Cikarang Ekspres di lapangan menunjukkan, sejak beberapa hari menjelang malam tahun baru, minat masyarakat membeli kembang api terus menurun. Kondisi tersebut dirasakan pedagang yang biasanya mengandalkan momen pergantian tahun untuk meningkatkan omzet.

‎Ujang (45), pedagang kembang api di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, mengaku omzet penjualan tahun ini turun cukup signifikan. Menurutnya, minat masyarakat membeli kembang api tidak seramai tahun lalu.

Baca Juga:Predikat Informatif Jadi Kado Akhir Tahun Pemkab BekasiDari Bekasi untuk Sumatera: Ribuan Guru Kumpulkan Rp549 Juta Bantu Korban Bencana

‎“Tahun ini pembelinya lebih sedikit. Biasanya malam-malam begini sudah ramai, tapi sekarang cenderung sepi,” ujar Ujang saat ditemui di lapaknya, Rabu (31/12).

‎Ia menilai, penurunan penjualan tidak hanya disebabkan oleh imbauan pemerintah daerah, tetapi juga meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menahan diri. Banyak warga memilih tidak merayakan Tahun Baru secara meriah sebagai bentuk empati terhadap daerah-daerah yang tengah dilanda bencana.

‎“Sepertinya masyarakat lebih menghormati situasi. Ada rasa empati karena masih banyak wilayah yang terdampak banjir dan bencana lainnya,” katanya.

‎Meski berdampak pada pendapatan, Ia mengaku memahami dan menerima kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa sebagai pedagang, dirinya hanya bisa menyesuaikan dengan kondisi dan keputusan yang berlaku.

‎“Kalau memang sudah ada aturan dari pemerintah, kita ikut saja. Pedagang kan tergantung pembeli, mau beli atau tidak,” ucapnya.

‎Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300.2.3/SE-132/Tapem-Setda/2025 terkait penyambutan malam pergantian Tahun Baru 2026.

‎Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api maupun aktivitas hura-hura lainnya.

Baca Juga:Sampah Tahun Baru di Kabupaten Bekasi Diprediksi Tembus 1.000 Ton, TPA Burangkeng Kembali LongsorKulit Kusam Flek Noda Nggak Ilang? WOW Lightening Serum B ERL Bikin Cerah Glowing 2 Minggu!

‎Pemkab Bekasi mengajak masyarakat menyambut Tahun Baru dengan kegiatan positif dan religius, seperti doa bersama, dzikir, dan pengajian di masjid atau musholla, sebagai wujud rasa syukur sekaligus kepedulian sosial pascabencana yang terjadi di sejumlah daerah.

0 Komentar