KBEonline.id, Cikarang – Pemerintah Kab Bekasi terus berusaha memberikan pelayanan yang praktis, mudah, dan efisien. Misalnya saja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bekasi, Dukcapil terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi warganya.
Di era digital ini, Dukcapil menerima pelayanan Online melalui aplikasi IKD maupun web, seperti Web Sitepak.
Selain itu, sudah terdapat pelayanan publik melalui gerai Marakas dan mall yang ada di Aeon Deltamas, SGC, dan Pasar Sentral Lippo.
Baca Juga:Siap Tayang 13 Mei di Bioskop! Ini 3 Film Indonesia Terbaru yang Harus Masuk WatchlistDari Boneka hingga Baja, Ini 8 Perusahaan yang Berada di Kedungwaringin!
Bukan cuma itu, di tiap kantor kecamatan wilayah pun sudah ada lho. Jadi, engga perlu jauh-jauh, kamu bisa mengajukan permohonan di tempat daerah masing-masing. Seperti pada kantor Kecamatan Kedungwaringin nih.
Bagi warga Kedungwaringin, kalau kamu mau pengajuan layanan adminduk dan capil bisa langsung ke kecamatan dengan membawa berkas lengkapnya ya.
Lalu, apa aja sih pelayanan adminduk dan capil yang bisa kamu ajukan di kecamatan? Yuk, kita simak.
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Untuk anak yang sudah berusia 17 tahun, sudah bisa melakukan perekaman dan percetakan KTP baru ya. Untuk pengajuan perubahan dan pergantian KTP juga bisa, tapi dipastikan datanya sudah benar.
2. Kartu Keluarga
Untuk perubahan dan update Kartu Keluarga bisa dilakukan di kecamatan.
3. Akta Kelahiran dan Akta Kematian
Bagi yang mau membuat Akta baru bisa juga mengajukan di kecamatan ya.
4. KIA
Nah, setelah anak sudah punya Akta lahir, bisa banget nih diajukan KIA nya.
Itulah pelayanan dukcapil yang ada di Kecamatan Kedungwaringin.
Terus kalau kantornya dimana?
Alamat: Jl Raya Kedung Gede No. 10, Kedungwaringin, Kec. Kedungwaringin, Kab. Bekasi, 17540
Instagram: @kec.kedungwaringinofficial
Baca Juga:Cari Klinik 24 Jam di Kedungwaringin? Inilah 6 Daftar Klinik yang Siap Layani Kesehatan!Parents Harus Tahu! Inilah 6 Daycare Area Cikarang, Ada Konsep Montessori Hingga Play & Learn
Untuk persyaratan apa saja yang dibutuhkan, tunggu sobat redaksi di artikel selanjutnya ya !
