KBEONLINE.ID KARAWANG — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) PC PMII Kabupaten Karawang menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. KOPRI menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa ruang pendidikan di Indonesia masih berada dalam kondisi darurat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Sekretaris KOPRI PC PMII Kabupaten Karawang, Andini Fatharani, menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa dan pengkhianatan terhadap nilai pendidikan serta keagamaan.
“Kasus ini memperlihatkan bagaimana relasi kuasa di ruang pendidikan masih kerap dijadikan alat untuk membungkam korban, mengendalikan saksi, bahkan melindungi pelaku di balik legitimasi agama dan otoritas sosial,” ujar Andini dalam pernyataan tertulisnya.
Baca Juga:Kenapa Hari Jumat Sangat Spesial Bagi Umat Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya!Partoli Parkir Liar, Satlantas Karawang Temukan Truk Modifikasi Berisi Tangki Solar
Ia juga menyoroti lambannya proses penanganan perkara yang disebut memakan waktu hampir dua tahun. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas sistem perlindungan hukum bagi korban dan saksi kekerasan seksual.
KOPRI menduga adanya kemungkinan tekanan maupun intimidasi terhadap korban dan saksi selama proses hukum berlangsung, terlebih dengan adanya saksi yang mencabut keterangannya. “Ketika korban dan saksi tidak merasa aman untuk berbicara, maka sesungguhnya sistem perlindungan hukum sedang mengalami kegagalan serius,” lanjutnya.
Selain itu, KOPRI menilai implementasi berbagai regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan regulasi Kementerian Agama, belum berjalan optimal di lapangan. Banyak lembaga pendidikan disebut masih menganggap kasus kekerasan seksual sebagai aib institusi yang harus ditutupi.
Dalam pernyataan sikapnya, KOPRI PC PMII Kabupaten Karawang menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus secara transparan dan profesional, serta meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren di Indonesia.
KOPRI juga menuntut penguatan implementasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di seluruh lembaga pendidikan berbasis agama agar tidak hanya menjadi formalitas administratif. Selain itu, mereka menegaskan pentingnya perlindungan hukum, pemulihan psikologis, pendampingan, dan jaminan keamanan bagi korban maupun saksi.
