KBEONLINE.ID – Kebijakan PPPK Paruh Waktu belakangan ini ramai diperbincangkan, terutama di kalangan tenaga honorer dan calon aparatur sipil negara (ASN). Banyak yang bertanya-tanya, mengapa skema ini bisa muncul, padahal sebelumnya ASN dikenal hanya terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu.
Untuk memahaminya, kemunculan PPPK paruh waktu tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang pengelolaan kepegawaian di Indonesia, keterbatasan anggaran negara, serta agenda besar reformasi birokrasi.
Berawal dari Era Honorer
Sebelum tahun 2014, pemerintah pusat maupun daerah merekrut tenaga honorer secara masif tanpa standar nasional yang jelas. Status kepegawaian honorer cenderung tidak pasti, gaji rendah, serta tanpa jaminan karier maupun pensiun. Meski menjadi solusi cepat untuk menutup kekurangan pegawai, sistem ini menimbulkan masalah jangka panjang.
Baca Juga:Jabar Diserang Wabah Super Flu, Pemkab Bekasi Siaga Meski Kasus Belum DitemukanRahasia Bersih Total, B ERL Makeup Remover vs Cuci Muka Biasa!
Jumlah honorer terus membengkak, sementara kemampuan anggaran negara terbatas. Di sisi lain, tuntutan pengangkatan honorer menjadi PNS semakin besar.
Reformasi ASN dan Lahirnya PPPK
Melalui UU ASN Tahun 2014, pemerintah melakukan reformasi besar-besaran. Sistem honorer dihapus dan diganti dengan sistem ASN berbasis kompetensi. Dari sinilah lahir skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai ASN non-PNS dengan sistem kontrak.
PPPK diharapkan menjadi solusi yang lebih profesional karena memiliki standar seleksi, gaji, dan tunjangan yang jelas, meski tanpa jaminan pensiun seperti PNS.
Kenapa Tidak Semua Jadi PNS?
Pengangkatan seluruh ASN menjadi PNS dinilai tidak realistis. Beban pensiun PNS sangat besar dan bersifat jangka panjang, sementara kebutuhan pegawai tidak semuanya bersifat permanen. Negara membutuhkan fleksibilitas dalam mengelola SDM dan anggaran, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
Ledakan Jumlah Honorer
Masalah muncul ketika jumlah honorer yang terlanjur direkrut ternyata sangat besar. Jika semuanya diangkat menjadi PNS, anggaran negara tidak sanggup menanggungnya. Namun jika diberhentikan, dampak sosialnya juga besar, mulai dari pengangguran hingga gejolak sosial.
