KBEonline.id– Kinerja Dinas LH Karawang mendapat sorotan tajam dari publik terkait penindakan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di Karawang termasuk soal PT Dame. Sorotan tajam berasal Wahyudin Bogel, Ketua Pro Gerakan Rakyat Adil Makmur.
“Kita prihatin atas lemahnya penindakan dan penertiban terhadap aktivitas industri manufaktur serta kawasan usaha yang menghasilkan limbah B3 dan limbah terkontaminasi B3 di Kabupaten Karawang, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan industri, ” ujar Bogel.
Hingga saat ini, pihaknya belum melihat adanya langkah nyata, terukur, dan konsisten dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Baca Juga:Liburan ke Malaysia Kurang Lengkap, Jika Belum Cobain Nasi Ganja!ARMY Apakah Sudah Siap? BTS Resmi Comeback Umumkan Album Baru dan World Tour Global
Kondisi ini sangat berbahaya, mengingat pertumbuhan industri dan jumlah penduduk Karawang terus meningkat setiap tahun, sementara risiko pencemaran lingkungan dibiarkan tanpa pengendalian yang memadai.
Berdasarkan pemantauan dan analisanya masih banyak pelaku usaha dan pengelola kawasan industri yang abai terhadap kewajiban pengelolaan limbah B3.
Salah satu yang menjadi perhatian serius kami adalah kawasan Tree Business di wilayah Tanjungpura, di mana ditemukan aktivitas usaha yang diduga menghasilkan limbah B3 tanpa dilengkapi Persetujuan Lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta Rencana Teknis (Rintek) pengelolaan limbah B3 sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Saya menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Dalam konteks ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan tanggung jawab tersebut juga melekat pada direksi dan komisaris apabila mengetahui, membiarkan, atau tidak mencegah terjadinya pelanggaran.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembiaran oleh pejabat yang berwenang juga memiliki konsekuensi hukum. Pejabat yang lalai menjalankan kewajiban pengawasan dan penindakan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta dapat dikenai sanksi pidana jabatan dan sanksi administrasi berat.
Prinsip strict liability dalam hukum lingkungan menegaskan bahwa alasan tidak tahu, belum ada laporan, atau pembiaran tidak dapat dijadikan pembenaran.
